Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30385558
KABUPATEN CILACAP, 09 Oct 2020
Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua. Pada kesempatan kali ini saya ingin kembali melaporkan untuk kesekian kalinya terdapat intimidasi oleh TIKOR,TKSK, dan Paguyuban terhadap para Agen penyalur BPNT. Bahwa pada hari ini tanggal 9 okt 2020 pihak TIKOR,TKSK, dan Paguyuban kembali memanggil para Agen penyalur BPNT untuk rapat dan koordinasi, namun yang terjadi adalah para pihak TIKOR, TKSK, dan Paguyuban kembali bersama-sama secara sadar melakukan intimidasi disertai ancaman terhadap para Agen penyalur BPNT, apabila terdapat Agen penyalur yang tidak mengambil komoditas pangan dari mereka dalam hal ini melalui Paguyuban YANG NOTABENE DENGAN HARGA JAUH LEBIH TINGGI DARI HARGA ECERAN PASAR SETEMPAT, maka pihak TIKOR, dan TKSK akan melaporkan Agen penyalur BPNT tersebut kepada DINSOS Kab. Cilacap, dan Bank Mandiri (sebagai Bank penyalur) agar Agen tersebut dapat di non-aktifkan dan dicabut haknya sebagai Agen penyalur BPNT. Hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemerintah terutama PemKab. Cilacap kepada Pihak TIKOR, TKSK, dan paguyuban sehingga mereka masih dapat dengan sewenang-wenang melakukan ancaman dan intimidasinya. Harap para pihak tersebut dapat segera ditindak. Terima kasih atas perhatiannya.
Disposisi
Jumat, 09 Oktober 2020 - 21:55 WIB
Verifikasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 07:57 WIB
Kabupaten Cilacap