Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30373908
KABUPATEN BATANG, 02 Sep 2023
Assalamualaikum, mohon izin. Apakah pembangunan Tower BTS Seluler milik swasta bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan warga? Bagaimana dengan IMB nya? Bagaimana dengan dampak lingkungannya? Jika sekitar tanah kosong maka tidak akan menimbulkan efek terhadap masyarakat, tapi bagaimana jika disekitar banyak perumahan seperti gamba diatas? Mohon petunjuk dan informasinya. Mohon untuk dapat dilakukan sidak dan harapan warga masyarakat sekitar untuk dapat di batalkan proyek tersebut sebelum tower berdiri dan beroperasi, mengingat dampak negatif dari tower terhadap kesehatan, lingkungan, warga dan masyarakat. Lokasi desa lebo, kecamatan warungasem, kabupaten batang.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 03 September 2023 - 13:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 September 2023 - 09:44 WIB
Kabupaten Batang
Terimakasih atas laporannya
Progress
Senin, 04 September 2023 - 10:01 WIB
Kabupaten Batang
Laporan dikoordinasikan ke DPMPTSP
Progress
Selasa, 12 September 2023 - 08:01 WIB
Kabupaten Batang
Telah dilakukan inspeksi/pengawsan oleh Tim yg terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP dan Diskominfo pd tgl 6 September 2023. berdasarkan temuan dilapangan, Tim merekomendasikan kepada PT. Protelindo untuk :
1. mengurus semua perijinan yang diperlukan;
2. melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan, termasuk warga perumahan Saputra Raya 4, dengan mengundang pemdes Lebo dan Kecamatan Warungasem
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 08:01 WIB
Kabupaten Batang
Terimakasih