Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30373908

Rincian Aduan

LGWP30373908

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
02 Sep 2023
0 ditandai
Assalamualaikum, mohon izin. Apakah pembangunan Tower BTS Seluler milik swasta bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan warga? Bagaimana dengan IMB nya? Bagaimana dengan dampak lingkungannya? Jika sekitar tanah kosong maka tidak akan menimbulkan efek terhadap masyarakat, tapi bagaimana jika disekitar banyak perumahan seperti gamba diatas? Mohon petunjuk dan informasinya. Mohon untuk dapat dilakukan sidak dan harapan warga masyarakat sekitar untuk dapat di batalkan proyek tersebut sebelum tower berdiri dan beroperasi, mengingat dampak negatif dari tower terhadap kesehatan, lingkungan, warga dan masyarakat. Lokasi desa lebo, kecamatan warungasem, kabupaten batang.

Disposisi

Minggu, 03 September 2023 - 13:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 04 September 2023 - 09:44 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih atas laporannya

Progress

Senin, 04 September 2023 - 10:01 WIB

Kabupaten Batang

Laporan dikoordinasikan ke DPMPTSP 

Progress

Selasa, 12 September 2023 - 08:01 WIB

Kabupaten Batang

Telah dilakukan inspeksi/pengawsan oleh Tim yg terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP dan Diskominfo pd tgl 6 September 2023. berdasarkan temuan dilapangan, Tim merekomendasikan kepada PT. Protelindo untuk : 

1. mengurus semua perijinan yang diperlukan;

2. melaksanakan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan, termasuk warga perumahan Saputra Raya 4, dengan mengundang pemdes Lebo dan Kecamatan Warungasem 

Selesai

Selasa, 12 September 2023 - 08:01 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih