Rincian Aduan : LGWP30364916

Verifikasi Public

KABUPATEN WONOGIRI, 19 May 2015

Kepada Yang Terhormat Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo Dengan Hormat Salam sejahtera,seiring doa semoga kita semua selalu sehat wal afiat dan senantiasa dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas dan aktifitas keseharian kita. Amin. Sehubungan dngan rencana pengadaan seragam siswa dikabupaten wonogiri,kami dari rakyat cilik Wonogiri sedikit mendapatkan informasi bahwa kedepan Tahun Ajaran Penerimaan Siswa Baru akan ada pengadaan seragam siswa yang telah difasilitator oleh Kepala Dinas Pendidikan wonogiri,dan dilanjutkan ke Kepala UPTD se-kab.wonogiri yang bekerja sama dengan rekanan dari solo baru inisial "TC".Disitu telah terjadi dugaan Mark-up.Ada laporan dari salah satu Guru di suatu kec.wonogiri,beliau melaporkan bahwa pihak Kepala Dinas Pendidikan Kab. dan Kepala UPTD kec.masing2 telah mendapatkan fee/diskon atas kerjanya dlm pengadaan seragam tersebut.“Kami melaporkan dugaan kasus mark up ini karena ada dugaan pelanggaran PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik; Keputusan Bersama Disdikpora dan Kemenag 421/073 Tahun 2014 tentang Juknis Peserta Didik Tahun Baru,”.Jadi Kami sebagai warga wonogiri meminta kepada Bapak Gubernur untuk membantu rakyat wonogiri dalam upaya untuk tdak menindaklanjuti pengadaan seragam siswa dijajaran pendidikan khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri dan Kepala UPTD Se-kabupaten wonogiri yg kerjasamnya dengan rekanan dari solo yg saya sebutkan diatas tadi. Mengingat rekanan dari solo tersebut menurut informasi dari internet juga pernah bermaslah di pengadilan terkait pengadaan seragam juga.Kami ingin mewujudkan wonogiri menjadi kota yang bersih dari korupsi. Demikian penyampaian aspirasi dan pengaduan kami ini, atas perhatian dan kebijaksanaan Pimpinan, kami ucapkan banyak terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini