Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30362272

Rincian Aduan

LGWP30362272

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Feb 2026
0 ditandai

Perihal: Permohonan Penertiban dan Audit Penggunaan Kendaraan Dinas Berplat Merah di Wilayah Kota SemarangYth.Gubernur Jawa Tengahdi SemarangDengan hormat,Saya selaku warga masyarakat menyampaikan aduan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang terpantau beroperasi pada hari libur, yaitu:
  • Nomor Polisi: H 1146 XA (plat merah)
  • Hari/Tanggal: Minggu, 22 Februari 2026
  • Lokasi: Jl. Sisingamangaraja, Kel. Candi, Kec. Candisari, Kota Semarang
  • Kendaraan dinas tersebut terlihat beroperasi pada hari Minggu tanpa terlihat adanya tanda kegiatan kedinasan atau tugas resmi yang menyertainya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara/daerah.Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan harus sesuai dengan peruntukan jabatan serta kepentingan kedinasan. Hal ini diatur dalam:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya serta tidak menyalahgunakan wewenang.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa barang milik negara/daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
    Apabila kendaraan tersebut bukan milik Pemprov Jawa Tengah, maka saya memohon agar dilakukan koordinasi pengawasan lintas instansi, mengingat penggunaan plat merah merupakan simbol fasilitas negara yang sensitif terhadap persepsi publik.Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Gubernur:
    1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi dan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut.
    2. Melakukan audit internal secara berkala terhadap penggunaan kendaraan dinas di seluruh OPD Pemprov Jawa Tengah.
    3. Menerbitkan surat edaran penegasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya pada hari libur, kecuali untuk tugas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
    4. Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    Aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.Hormat saya,(

    Disposisi

    Senin, 23 Februari 2026 - 09:38 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Senin, 23 Februari 2026 - 22:37 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PEKERJAAN UMUM

    Progress

    Selasa, 24 Februari 2026 - 11:50 WIB

    Kota Semarang

    terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti

    Progress

    Selasa, 24 Februari 2026 - 11:53 WIB

    Kota Semarang

    terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti

    Selesai

    Rabu, 25 Februari 2026 - 08:21 WIB

    Kota Semarang

    Dengan ini dikonfirmasi bahwa pada tanggal 22 Februari, kendaraan dinas tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas, yaitu kegiatan Pemantauan Kolam Retensi Jangli serta cheking Pemeliharaan Saluran. Penggunaan kendaraan dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasional di lapangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab kedinasan.