Perihal: Permohonan Penertiban dan Audit Penggunaan Kendaraan Dinas Berplat Merah di Wilayah Kota SemarangYth.Gubernur Jawa Tengahdi SemarangDengan hormat,Saya selaku warga masyarakat menyampaikan aduan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang terpantau beroperasi pada hari libur, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya serta tidak menyalahgunakan wewenang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa barang milik negara/daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi dan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut.
- Melakukan audit internal secara berkala terhadap penggunaan kendaraan dinas di seluruh OPD Pemprov Jawa Tengah.
- Menerbitkan surat edaran penegasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya pada hari libur, kecuali untuk tugas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.