Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30332192
KOTA SEMARANG, 27 Apr 2023
Terima kasih, atas tanggapan PEMPROV : Managemen MALL Memang bukan wewenang Pemprov, seharusnya mengetahui informasi atas keselamatan rakyatnya atas MALL yang telah diijinkan operasional dengan memenuhi standard kwalitas keamanan pengunjung. Atas pajak yang disetor dan diterima Pemprov, maka pemprov juga wajib mengetahui atas kelayakan operasional, jangan sampai merugikan Rakyat. Pemprov punya hak mengatur atas perda yang di keluarkan dan bertanggung jawab atas perda. Saya rasa tidak mungkin pembangunan MALL sebesar itu tanpa adanya IMB/SIUP dan peruntukannya. Usaha rumahan kecil dan UMKM di himbau untuk memiliki IJIN USAHA, pemerintah desa pun ikut terlibat mengatur tata kelola agar tidak merugikan lingkungan, Apa lagi Usaha Kelas Besar Tingkat Propinsi pasti ada campur tangan pemerintah atas PERDAnya. Demikian salam Maju Perekonomian untuk jawa Tengah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 April 2023 - 15:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 April 2023 - 10:46 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
baik laporan anda kami tindak lanjuti
Progress
Jumat, 28 April 2023 - 10:50 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, untuk operasional mall, diawali dari pembangunannya yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu disebut IMB), kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Pemerintah Kota Semarang (DPMPTSP Kota dan Distaru Kota).
Kemudian, untuk operasional Mall dengan KBLI 68111 kewenangan perizinan serta pengawasannya ada di Bupati/Walikota dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang dan OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selesai
Kamis, 04 Mei 2023 - 10:35 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, untuk operasional mall, diawali dari pembangunannya yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu disebut IMB), kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Pemerintah Kota Semarang (DPMPTSP Kota dan Distaru Kota).
Kemudian, untuk operasional Mall dengan KBLI 68111 kewenangan perizinan serta pengawasannya ada di Bupati/Walikota dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang dan OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.