Rincian Aduan
LGWP30332192
Lihat detail lengkap aduan LGWP30332192
LGWP30332192
Admin Gubernuran
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
baik laporan anda kami tindak lanjuti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, untuk operasional mall, diawali dari pembangunannya yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu disebut IMB), kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Pemerintah Kota Semarang (DPMPTSP Kota dan Distaru Kota).
Kemudian, untuk operasional Mall dengan KBLI 68111 kewenangan perizinan serta pengawasannya ada di Bupati/Walikota dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang dan OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, untuk operasional mall, diawali dari pembangunannya yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu disebut IMB), kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Pemerintah Kota Semarang (DPMPTSP Kota dan Distaru Kota).
Kemudian, untuk operasional Mall dengan KBLI 68111 kewenangan perizinan serta pengawasannya ada di Bupati/Walikota dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang dan OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.