Rincian Aduan : LGWP30332192

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 27 Apr 2023

Terima kasih, atas tanggapan PEMPROV : Managemen MALL Memang bukan wewenang Pemprov, seharusnya mengetahui informasi atas keselamatan rakyatnya atas MALL yang telah diijinkan operasional dengan memenuhi standard kwalitas keamanan pengunjung. Atas pajak yang disetor dan diterima Pemprov, maka pemprov juga wajib mengetahui atas kelayakan operasional, jangan sampai merugikan Rakyat. Pemprov punya hak mengatur atas perda yang di keluarkan dan bertanggung jawab atas perda. Saya rasa tidak mungkin pembangunan MALL sebesar itu tanpa adanya IMB/SIUP dan peruntukannya. Usaha rumahan kecil dan UMKM di himbau untuk memiliki IJIN USAHA, pemerintah desa pun ikut terlibat mengatur tata kelola agar tidak merugikan lingkungan, Apa lagi Usaha Kelas Besar Tingkat Propinsi pasti ada campur tangan pemerintah atas PERDAnya. Demikian salam Maju Perekonomian untuk jawa Tengah.

0 Orang Menandai Aduan Ini