Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30332192

Rincian Aduan

LGWP30332192

Selesai Public
KOTA SEMARANG
27 Apr 2023
0 ditandai
Terima kasih, atas tanggapan PEMPROV : Managemen MALL Memang bukan wewenang Pemprov, seharusnya mengetahui informasi atas keselamatan rakyatnya atas MALL yang telah diijinkan operasional dengan memenuhi standard kwalitas keamanan pengunjung. Atas pajak yang disetor dan diterima Pemprov, maka pemprov juga wajib mengetahui atas kelayakan operasional, jangan sampai merugikan Rakyat. Pemprov punya hak mengatur atas perda yang di keluarkan dan bertanggung jawab atas perda. Saya rasa tidak mungkin pembangunan MALL sebesar itu tanpa adanya IMB/SIUP dan peruntukannya. Usaha rumahan kecil dan UMKM di himbau untuk memiliki IJIN USAHA, pemerintah desa pun ikut terlibat mengatur tata kelola agar tidak merugikan lingkungan, Apa lagi Usaha Kelas Besar Tingkat Propinsi pasti ada campur tangan pemerintah atas PERDAnya. Demikian salam Maju Perekonomian untuk jawa Tengah.

Disposisi

Kamis, 27 April 2023 - 15:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Jumat, 28 April 2023 - 10:46 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

baik laporan anda kami tindak lanjuti

Progress

Jumat, 28 April 2023 - 10:50 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, untuk operasional mall, diawali dari pembangunannya yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu disebut IMB),  kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Pemerintah Kota Semarang (DPMPTSP Kota dan Distaru Kota). 

Kemudian, untuk operasional Mall dengan KBLI 68111  kewenangan perizinan serta pengawasannya ada di Bupati/Walikota dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang dan OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.


Selesai

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:35 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, untuk operasional mall, diawali dari pembangunannya yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu disebut IMB),  kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Pemerintah Kota Semarang (DPMPTSP Kota dan Distaru Kota). 

Kemudian, untuk operasional Mall dengan KBLI 68111  kewenangan perizinan serta pengawasannya ada di Bupati/Walikota dalam hal ini DPMPTSP Kota Semarang dan OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.