Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30297540

Rincian Aduan

LGWP30297540

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
21 Mar 2018
0 ditandai
Selamat sore pak ganjar, saya mau lapor ada penambang liar di Banjarnegara desa petambakan yang sama sekali tidak mengantongi ijin dan berjalan puluhan tahun tapi masih beroperasi, sudah pernah ditindak oleh pemerintah tapi masih tidak kapok dan di biarkan saja beroperasi sampai sekarang, saya sampai heran apakah pemerintah melindungi atau ada oknum lain yang me back up???? bahkan dia sudah mndirikan mesin pmecah batu ( stone crusher) dan Aspalt Mixing Plant (AMP) , mohon untuk ditindak lanjuti pak, itu sangat merusak lingkungan terlebih tidak ada ijin sama sekali

Disposisi

Kamis, 22 Maret 2018 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selamat sore den, pengaduan yang sama kami terima telah dilakukan pengecekan lapangan dgn hasil sbb :
Peninjauan lapangan dilaksanakan pada tgl 22 Maret 2018 dan lokasi dimaksud sudah memiliki IUP OP an. Sdr. Sudiono berlokasi di Desa Rakit Kec. Madukara Kab. Banjarnegara.   
2. Pemegang IUO OP sdr. Sudiono nomor : 545/561/tahun 2011 tgl 2 juli 2011 dikeluarkan oleh Bupati Banjarnegara berlaku selama 5 (lima) tahun berakhir th 2016.      
3. Pada saat tinjau lapangan tidak ada aktifitas penambangan tetapi sedang ada kegiatan pembuatan tanggul berupa bonjol penguatan tebing  disepanjang pinggir sungai dalam wilayah iup op sdr. Sudiono.          
4. Kondisi masyarakat Desa Rakitan Kec. Madukara Kab. Banjarnegara dalam keadaan kondusif.    
5. Sudah kami sarankan untuk mengurus perizinan perpanjangan ke DPMPTSP Prov. jateng dengan berkonsultasi dengan BP3ESDM wil. Slamet selatan.     
Terima kasih.