Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30297180

Rincian Aduan

LGWP30297180

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
27 Feb 2024
0 ditandai
Yth Kepada Bapak/Ibu yang berwewenang, saya ingin melaporkan adanya penambangan ilegal di Desa Beteng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten. Penambangan saat ini sudah ada 3 titik seperti terlampir dalam aduan ini. saya khawatir penambangan akan menjadi semakin meluas jika dibiarkan dan merusak lingkungan hingga dikhawatirkan terjadi longsor karena lokasi tersebut tidak jauh dari pemukiman warga yaitu kurang dari 100 meter. Selain itu dampak adanya penambangan tersebut, jalan kami menjadi berlubang dan licin jika di musim hujan, serta berdebu jika dimusim kemarau, sangat membahayakan bagi warga sekitar. Mohon ditindak lanjuti, Terima Kasih

Disposisi

Rabu, 28 Februari 2024 - 08:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:08 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan adanya penambangan ilegal di Desa Beteng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 6 Maret 2024 di Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten oleh Cabdin ESDM Wilayah Merapi;

2. Lokasi I (S7o38’52,94” E110o33’8,99” dan S7o38’48,56” E110o33’2,06”) ditemukan adanya 2 titik kegiatan penambangan ilegal dengan pengelola TJ dan Sdri. H. 2 (dua) unit excavator milik TJ dan 1 (satu) unit excavator milik Sdri. H. Diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut dan mengeluarkan alat berat dari lokasi. Mereka diberikan pembinaan terkait perizinan minerba.

3. Lokasi II (S7o38’25,35” E110o32’55,40”) ditemukan adanya kegiatan gali muat dengan menggunakan 2 (dua) unit excavator dan 2 (dua) unit excavator untuk land clearing persiapan depo pasir yang dikelola oleh PT. Wis Makmur Perkasa. PT. Wis Makmur Perkasa telah memiliki izin IUP Eksplorasi dengan nomor izin : 1998/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 29 Desember 2021. Diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut dan dilakukan pembinaan untuk segera melakukan percepatan dalam memenuhi persyaratan peningkatan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi, baik persetujuan dokumen teknis maupun lingkungan.

Selesai

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih