Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30297180
Rincian Aduan
LGWP30297180
Lampiran
Disposisi
Rabu, 28 Februari 2024 - 08:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Februari 2024 - 07:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan adanya penambangan ilegal di Desa Beteng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 6 Maret 2024 di Desa Beteng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten oleh Cabdin ESDM Wilayah Merapi;
2. Lokasi I (S7o38’52,94” E110o33’8,99” dan S7o38’48,56” E110o33’2,06”) ditemukan adanya 2 titik kegiatan penambangan ilegal dengan pengelola TJ dan Sdri. H. 2 (dua) unit excavator milik TJ dan 1 (satu) unit excavator milik Sdri. H. Diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut dan mengeluarkan alat berat dari lokasi. Mereka diberikan pembinaan terkait perizinan minerba.
3. Lokasi II (S7o38’25,35” E110o32’55,40”) ditemukan adanya kegiatan gali muat dengan menggunakan 2 (dua) unit excavator dan 2 (dua) unit excavator untuk land clearing persiapan depo pasir yang dikelola oleh PT. Wis Makmur Perkasa. PT. Wis Makmur Perkasa telah memiliki izin IUP Eksplorasi dengan nomor izin : 1998/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 29 Desember 2021. Diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut dan dilakukan pembinaan untuk segera melakukan percepatan dalam memenuhi persyaratan peningkatan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi, baik persetujuan dokumen teknis maupun lingkungan.
Selesai
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih