Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30283427

Rincian Aduan

LGWP30283427

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
09 Mar 2026
0 ditandai


ADUAN PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI KAWASAN HUTAN NEGARA

DI JALAN JATIBARANG – KECAMATAN MIJEN, KOTA SEMARANG

Kepada Yth.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Satpol PP Provinsi Jawa Tengah / Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah

Dengan hormat,

Kami masyarakat melaporkan adanya bangunan liar berupa warung, kios, lapak dan bangunan semi permanen yang diduga tidak memiliki izin serta berdiri di atas kawasan hutan negara yang berada di sepanjang Jl. Jatibarang, wilayah Kelurahan Kedungpane dan Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang memanfaatkan kawasan hutan negara secara tidak sah dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan kawasan hutan.

Adapun beberapa titik lokasi yang dapat diverifikasi antara lain:

  1. https://maps.app.goo.gl/X4tqMz2x6cyvYVBs8
  2. https://maps.app.goo.gl/ccnpUp9wiZTo4MC59
  3. https://maps.app.goo.gl/aXjuxo1KNTyQNMAi8
  4. https://maps.app.goo.gl/RMyd5CrPLcg2rzFx6
  5. https://maps.app.goo.gl/Hhw3BpKhJekSn4368
  6. https://maps.app.goo.gl/wFVPNums1i6ZCnE98
  7. https://maps.app.goo.gl/3YbYe1pQxBUkSJmY7

Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan:

  • Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. (kumparan)
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga melarang penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk:

  1. Melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi status lahan pada lokasi-lokasi tersebut.
  2. Menertibkan dan membongkar bangunan warung, kios, lapak, dan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan negara.
  3. Menindak tegas pihak yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memasang plang/papan peringatan resmi di sepanjang kawasan tersebut yang berisi larangan mendirikan bangunan di kawasan hutan negara, lengkap dengan bunyi pasal undang-undang serta ancaman sanksi pidana dan denda agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
  5. Melakukan pengawasan rutin dan penertiban berkelanjutan agar kawasan hutan negara tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

Kami berharap pemerintah daerah dan instansi kehutanan dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjaga fungsi kawasan hutan negara serta mencegah kerusakan lingkungan dan praktik pemanfaatan lahan secara ilegal.

Demikian aduan ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti.


Disposisi

Senin, 09 Maret 2026 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:25 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas aduan Anda