Rincian Aduan : LGWP30280611

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 26 Jun 2019

Kpd Yth. Bpk. Gubernur. Berkenaan dengan pemekaran kelurahan di Kelurahan Kadipiro menjadi 3 yaitu: Kel. Banjarsari, Kel, Joglo dan Kel. Kadipiro. Kantor Kelurahan Banjarsari menempati kantor lama yaitu di Kantor Kelurahan Kadipiro (sebelum pemekaran). Sehubungan dengan PPDB SMA 2019, Mohon periksa dan koreksi jarak antara Kantor Kelurahan Banjarsari ke SMAN 5 Surakarta yang tertera pada lampiran SK Kadin Dikbud Prov, Jateng No, 421/10163 sejauh 2,6. Sedangkan jika diukur dengan googlemaps jaraknya hanya 1,7 km. Sehingga akan merugikan calon peserta didik di wilayah tersebut. Hal ini juga terjadi pada zonasi SMAN 4 Surakarta untuk Kelurahan Banjarsari. Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini