Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30245064

Rincian Aduan

LGWP30245064

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
21 Jan 2021
0 ditandai
Pak saya mau tanya kalo kita sudah bayar pajak di sakpole lalu menyerahkan bukti bayar ke samsat untuk pengesahan apakah di samsat diminta biaya lagi?

Disposisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami kordinasikan dengan bidang terkait

Selesai

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
Apabila sudah melakukan pembayaran melalui Aplikasi Sakpole, maka selanjutnya ke SAMSAT terdekat untuk mencetak Bukti bayar dan pengesahan STNK ( tidak dipungut biaya ). Perlu di ketahui layanan cetak bukti bayar dan Pengesahan STNK dapat dilakukan secara Online ( mandiri ) melalui Aplikasi SAKPOLE. Terimakasih