Rincian Aduan : LGWP30200841

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 04 Jun 2016

lapor Gub..! ada galian c ilegal di desa sigayam kecamatan wonotunggal kabupaten batang. dampak dari galian c tersebut yaitu : 1. perusakan lingkungan. 2. kerusakan jalan 3. mengganggu saluran irigasi pertanian 4. polusi udara.. kami warga desa sudah melakukan penghentisn gslisn, tetapi masih beroperasi karena adanya bekingan dari oknum premanisme yang mengambil keuntungan dari galian c tersebut. mohon untuk di tindak lanjuti lapotran kami, dan sesegera mungkin untuk menutup aktivitas galian c yang ada di desa kami.

0 Orang Menandai Aduan Ini