Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30173193

Rincian Aduan

LGWP30173193

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
10 Dec 2018
0 ditandai
Selamat siang pak, mohon ijin melapor atau lebih tepatnya bertanya tentang birokrasi masalah legalisir akta kelahiran. Akta saya kelahiran semarang sdgkan skrg domisili di kec. Majenang Kab. Cilacap. Saya akan mengurus legalisir akta di UPT dispendukcapil Majenang. Tapi dari info petugas bahwa saya harus ke semarang untuk mendapatkan legalisir. Padahal jarak antara majenang - semarang lumayan jauh hanya untuk mendapatkan cap basah legalisir, apakah serumit itu pak untuk mendapatkan legalisir akta? Atas perhatian dan kemudahanya saya ucapkan terima kasih

Disposisi

Senin, 10 Desember 2018 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 10 Desember 2018 - 10:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti  

Progress

Kamis, 13 Desember 2018 - 08:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Legalisir bisa dilakukan di dukcapil mana saja. Dukcapil tempat domisili sekarang menanyakan kebenaran ttg akte tsb ke dukcapil yg mengeluarkan. Setelah terverifikasi baru dilegalisir dukcapil tmpt domisili. Jika kesulitan silakan datang langsung ke Disdukcapil Cilacap

Selesai

Kamis, 13 Desember 2018 - 08:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab