Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30173193
Rincian Aduan
LGWP30173193
Selesai
Public
Selamat siang pak, mohon ijin melapor atau lebih tepatnya bertanya tentang birokrasi masalah legalisir akta kelahiran. Akta saya kelahiran semarang sdgkan skrg domisili di kec. Majenang Kab. Cilacap. Saya akan mengurus legalisir akta di UPT dispendukcapil Majenang. Tapi dari info petugas bahwa saya harus ke semarang untuk mendapatkan legalisir. Padahal jarak antara majenang - semarang lumayan jauh hanya untuk mendapatkan cap basah legalisir, apakah serumit itu pak untuk mendapatkan legalisir akta? Atas perhatian dan kemudahanya saya ucapkan terima kasih
Disposisi
Senin, 10 Desember 2018 - 10:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 10 Desember 2018 - 10:51 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 13 Desember 2018 - 08:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Legalisir bisa dilakukan di dukcapil mana saja. Dukcapil tempat domisili sekarang menanyakan kebenaran ttg akte tsb ke dukcapil yg mengeluarkan. Setelah terverifikasi baru dilegalisir dukcapil tmpt domisili. Jika kesulitan silakan datang langsung ke Disdukcapil Cilacap
Selesai
Kamis, 13 Desember 2018 - 08:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab