Rincian Aduan : LGWP30173193

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 10 Dec 2018

Selamat siang pak, mohon ijin melapor atau lebih tepatnya bertanya tentang birokrasi masalah legalisir akta kelahiran. Akta saya kelahiran semarang sdgkan skrg domisili di kec. Majenang Kab. Cilacap. Saya akan mengurus legalisir akta di UPT dispendukcapil Majenang. Tapi dari info petugas bahwa saya harus ke semarang untuk mendapatkan legalisir. Padahal jarak antara majenang - semarang lumayan jauh hanya untuk mendapatkan cap basah legalisir, apakah serumit itu pak untuk mendapatkan legalisir akta? Atas perhatian dan kemudahanya saya ucapkan terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini