Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30168862

Rincian Aduan

LGWP30168862

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
08 Dec 2023
0 ditandai
Tolong lah pemerintah jawa tengah, banyak oknum guru dicilacap yang berjiwa korup, jangan hanya diberi surat peringatan seharusnya ditindak biar ada efek jera. Tiap tahun min di SDN 02 CIKENDODONG, BANTARSARI, CILACAP dimintai dana Rp 400.000, mohon dengan sangat segera ditindak.

Disposisi

Sabtu, 09 Desember 2023 - 07:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 11 Desember 2023 - 08:36 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 11 Desember 2023 - 08:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP30168862 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 11 Desember 2023 - 08:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP30168862 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas.