Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30168862
Rincian Aduan
LGWP30168862
Selesai
Public
Lampiran
Tolong lah pemerintah jawa tengah, banyak oknum guru dicilacap yang berjiwa korup, jangan hanya diberi surat peringatan seharusnya ditindak biar ada efek jera. Tiap tahun min di SDN 02 CIKENDODONG, BANTARSARI, CILACAP dimintai dana Rp 400.000, mohon dengan sangat segera ditindak.
Topik
Disposisi
Sabtu, 09 Desember 2023 - 07:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 11 Desember 2023 - 08:36 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 11 Desember 2023 - 08:47 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP30168862 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 11 Desember 2023 - 08:47 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP30168862 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas.