Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30074540

Rincian Aduan

LGWP30074540

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
06 Feb 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr wb. Mohon maaf sebelumnya bapak/ibu saya memberikan laporan/pengaduan lewat web ini. Saya salah satu warga di desa Plawangan Rt/Rw 005/003 Kec. Kragan, Kab Rembang. Izin memulai pengaduan ya bapak/ibu. Jadi begini bapak/ibu saya dan ibuk bapak saya sebelumnya tinggal di rumah dimana tanah yg kami tempati itu milik saudara kami. Karena tanah tersebut akan di jual maka kami terpaksa memindahkan bangunan rumah kami (dimana bangunan rumah kami memang tidak bangunan yg bersifat permanen) karena kami pun tidak punya biaya untuk membeli tanah tersebut. Waktu kepala desa saya di fase Pencalonan, beliau berkata bahwa akan mencarikan tanah untuk orang tua saya sebagai tempat tinggal. Namun bapak/ibu, itu ternyata berbanding terbalik dengan keadaan saat ini. Ibubapak saya sempat memindahkan bangunan rumah saya di pinggir pesisir pantai (dimana disitu memang sudah ada bangunan* rumah sebelumnya) dan saat proses pembangunan rumah kami tiba* ada sekelompok aparat desa dengan paksa dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu memporak-porandakan bangunan rumah kami. Dengan alasan : Itu tanah milik angkatan laut dan tidak boleh dibangun rumah (namun bapak/ibu, di sekitar tanah tsb sudah dibangun banyak rumah sebelumnya knp hanya kita yang tidak boleh disana) ya saya mengakui bahwa memang ada peraturan² desa yang harus mereka jalani. Namun apakah benar dengan cara merusak bangunan rumah? Sejak saat itu kepala desa saya berkata bahwa : akan mencarikan tanah sementara milik warga sekitar yg tidak digunakan. Dan sampai sekarang sudah hampir 3bulan beliau tidak memberikan hasil apapun dan cenderung menghindar jika orang tua saya hendak berkomunikasi dengan beliau. Beliau memang sempat memberikan tawaran tanah kepada orangtua saya, tanah tersebut juga ada di tepi pesisir pantai dan sering terjadi abrasi. Jika memang tanah tepi pesisir milik angkatan laut kenapa ditawarkan kepada orang tua saya sedangkan orangtua saya meminta tanah di tepi pesisir yang sudah banyak didirikan rumah warga tidak diperbolehkan. Sekarang kami tinggal dirumah nenek saya dimana 1 rumah tersebut ada nenek saya dan 1 kelurga kecil (Bude, pakde, dan sepupu saya). Mohon untuk kelapangan hati bapak/ibu untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan sebagaimana mestinya. Dan maaf jika aduan saya ini cenderung kurang sopan bahkan lancang. Terima kasih sebelumnya bapak/ibu karena sudah memfasilitasi web ini sebagai tempat pelaporan. Wassalamu'alaikum wr wb..

Disposisi

Minggu, 06 Februari 2022 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 07 Februari 2022 - 09:32 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:30 WIB

Kabupaten Rembang

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR! Dulu sudah pernah kami mediasi dengan pihak desa di kecamatan kragan, perihal laporan saudara akan kami koordinasikan kembali dengan pihak terkait dan pemerintah Desa setempat terimakasih

Selesai

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:31 WIB

Kabupaten Rembang

Terima Kasih..Laporan selesai