Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30051106
Rincian Aduan
LGWP30051106
Selesai
Public
Kami warga semarang mengurus sendiri surat pengantar ke KUA mengeluarkan biaya 25rb di kelurahan plamongan sari dan 60rb di kelurahan Tlogosari. Mereka berdalih sukarela. Mengurus sendiri saja dipalakin.. Hiks. Mohon perbaikannya ya pak.Mungkin warga lainnya belum berani lapor saja, padahal sudah menjadi kebiasaan para Durjana pelayan masyarakat ini .. Terima kasih
Disposisi
Jumat, 26 Februari 2016 - 07:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 02 Maret 2016 - 07:22 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 03 Maret 2016 - 13:56 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kota Semarang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/660/1.1/2016 tgl 2 Maret 2016
terima kasih
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:28 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kota Semarang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/660/1.1/2016 tgl 2 Maret 2016 terima kasih