Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30036827
Rincian Aduan
LGWP30036827
Selesai
Public
Lampiran
perda kabupaten karanganyar mewajibkan zakat tiap RT tiap bulan Rp 50.000 apa benar pak?
Disposisi
Rabu, 04 Desember 2019 - 08:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Verifikasi
Sabtu, 07 Desember 2019 - 13:45 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pada prinsipnya penerimaan dan penyaluran zakat sdh diatur dalam Al Quran dan Al Hadist, namun demikian dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat agar bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, maka Pemerintah telah menetapkan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Terkait dg Perda Zakat, monggo disilahkan utk diatur dan diikuti, yang penting tidak memberatkan masyarakat dan sifatnya sukarela.
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:14 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Sudah diselesaikan
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:28 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
terimakasih