Rincian Aduan : LGWP30017989

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jul 2019

Lapor pak..lurah nBPD desa sumber agung kec ngaringan sllu mncari cela untuk mmeras kami warga desa karangasem dgn alesan untuk pembangunan desa mereka..itu jlas mmberatkan kmi...mnarik retribusi 100rb per truk..saya takut akan terjadi konglik antar kampung karna warga desa karangasem sudah tdk sabr n marah...tinggal nunggu waktunya klo tdk dtangani pasti anarkis...tolong dtindak pak lurah sumber agung...mereka tdk sadar mmancingnkmarahan warga ...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 30 Juli 2019 - 15:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 02 Agustus 2019 - 09:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 02 Agustus 2019 - 09:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

1. berdasarkan koordinasi kami dg bag. pemdes setda kab grobogan dan kades sumberagung, bahwa rancangan perdes sumberagung tentang galian tanah dan sejenisnya yg berasal dr desa sumberagung (yg jadi pokok permasalahan) tidak bisa ditetapkan dan tdk jadi diundangkan stlh mendapat evaluasi dr bag pemdes setda grobogan. 2. bahwa pemdes sumberagung dan pemdes karangasem telah membuat kesepakatan damai terkait permasalahan tersebut, yaitu setiap truk yg masuk mengambil tanah utk bahan baku genteng / bata dikenakan iuran Rp. 100.000/ hari utk menjaga lingkungan ( berapa kalipun truk tersebut bolak balik mengangkut material tersebut dlm 1hari) kesepakatan tsb disepakati oleh pemdes sumberagung, pemdes karangasem, pemilik / sopir truk dan pemilik tanah (quary) demikian informasi yg dapat kami sampaikan.. utk menjadikan periksa

Selesai

Jumat, 02 Agustus 2019 - 09:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab