Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30014418

Rincian Aduan

LGWP30014418

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
08 Sep 2023
0 ditandai
Mohon segera ditindak lanjuti, pak gubernur. SMP negeri 5 Purworejo terus mamaksa wali murid melunasi uang 950.000 untuk sumbangan.

Disposisi

Sabtu, 09 September 2023 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 11 September 2023 - 13:27 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih 

Progress

Jumat, 22 September 2023 - 09:15 WIB

Kabupaten Purworejo

Berdasarkan klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. SMP Negeri 5 Purworejo pada Hari Sabtu, 26 Agustus 2023 mengadakan Sosialisasi Program Kerja Sekolah meliputi Standar Proses, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Penilaian. Dalam Program Kerja menjabarkan kebutuhan sekolah baik yang terdanai oleh BOS maupun lewat peran serta masyarakat (PSM).

Kegiatan pembahasan pemenuhan pelaksanaan Program Kerja Sekolah diserahkan langsung pada Komite Sekolah dan Pengurus Parenting dalam penggalian dana tanpa keterlibatan dari pihak Sekolah (amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016).

2. Istilah uang Bangunan tidak ada yang ada adalah biaya Program Kerja Sekolah dari masing-masing standar tersebut di atas.

3. Untuk seragam, sekolah bersifat memfasilitasi dan bukan merupakan keharusan untuk membeli di Koperasi Sekolah dan sesungguhnya seragam itu adalah kewajiban orangtua/wali dalam memenuhi kebutuhan putra/putrinya, sehingga pembelian itu bukanlah pungutan.

4. Rapat pleno sekolah itu merupakan kegiatan sekolah untuk mensosialisasikan Program Sekolah baik mengenai macamnya maupun anggarannya. Secara transparan sekolah menyampaikan program sesuai regulasi yaitu memanfaatkan dana APBN (BOS) dan dana peran serta masyarakat (PSM) melalui mekanisme musyawarah mufakat dipimpin oleh Komite dan pengurus parenting tanpa kehadiran/keikutsertaan pihak sekolah (murni musyawarah orangtua/wali peserta didik) sehingga tidak ada klausul dari sekolah yang menarik biaya sebesar Rp. 950.000.-

Selesai

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:30 WIB

Kabupaten Purworejo

Berdasarkan klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. SMP Negeri 5 Purworejo pada Hari Sabtu, 26 Agustus 2023 mengadakan Sosialisasi Program Kerja Sekolah meliputi Standar Proses, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Penilaian. Dalam Program Kerja menjabarkan kebutuhan sekolah baik yang terdanai oleh BOS maupun lewat peran serta masyarakat (PSM).

Kegiatan pembahasan pemenuhan pelaksanaan Program Kerja Sekolah diserahkan langsung pada Komite Sekolah dan Pengurus Parenting dalam penggalian dana tanpa keterlibatan dari pihak Sekolah (amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016).

2. Istilah uang Bangunan tidak ada yang ada adalah biaya Program Kerja Sekolah dari masing-masing standar tersebut di atas.

3. Untuk seragam, sekolah bersifat memfasilitasi dan bukan merupakan keharusan untuk membeli di Koperasi Sekolah dan sesungguhnya seragam itu adalah kewajiban orangtua/wali dalam memenuhi kebutuhan putra/putrinya, sehingga pembelian itu bukanlah pungutan.

4. Rapat pleno sekolah itu merupakan kegiatan sekolah untuk mensosialisasikan Program Sekolah baik mengenai macamnya maupun anggarannya. Secara transparan sekolah menyampaikan program sesuai regulasi yaitu memanfaatkan dana APBN (BOS) dan dana peran serta masyarakat (PSM) melalui mekanisme musyawarah mufakat dipimpin oleh Komite dan pengurus parenting tanpa kehadiran/keikutsertaan pihak sekolah (murni musyawarah orangtua/wali peserta didik) sehingga tidak ada klausul dari sekolah yang menarik biaya sebesar Rp. 950.000.-