Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 09 September 2023 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 September 2023 - 13:27 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Jumat, 22 September 2023 - 09:15 WIB
Kabupaten Purworejo
Berdasarkan klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. SMP Negeri 5 Purworejo pada Hari Sabtu, 26 Agustus 2023 mengadakan Sosialisasi Program Kerja Sekolah meliputi Standar Proses, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Penilaian. Dalam Program Kerja menjabarkan kebutuhan sekolah baik yang terdanai oleh BOS maupun lewat peran serta masyarakat (PSM).
Kegiatan pembahasan pemenuhan pelaksanaan Program Kerja Sekolah diserahkan langsung pada Komite Sekolah dan Pengurus Parenting dalam penggalian dana tanpa keterlibatan dari pihak Sekolah (amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016).
2. Istilah uang Bangunan tidak ada yang ada adalah biaya Program Kerja Sekolah dari masing-masing standar tersebut di atas.
3. Untuk seragam, sekolah bersifat memfasilitasi dan bukan merupakan keharusan untuk membeli di Koperasi Sekolah dan sesungguhnya seragam itu adalah kewajiban orangtua/wali dalam memenuhi kebutuhan putra/putrinya, sehingga pembelian itu bukanlah pungutan.
4. Rapat pleno sekolah itu merupakan kegiatan sekolah untuk mensosialisasikan Program Sekolah baik mengenai macamnya maupun anggarannya. Secara transparan sekolah menyampaikan program sesuai regulasi yaitu memanfaatkan dana APBN (BOS) dan dana peran serta masyarakat (PSM) melalui mekanisme musyawarah mufakat dipimpin oleh Komite dan pengurus parenting tanpa kehadiran/keikutsertaan pihak sekolah (murni musyawarah orangtua/wali peserta didik) sehingga tidak ada klausul dari sekolah yang menarik biaya sebesar Rp. 950.000.-
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 15:30 WIB
Kabupaten Purworejo
Berdasarkan klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. SMP Negeri 5 Purworejo pada Hari Sabtu, 26 Agustus 2023 mengadakan Sosialisasi Program Kerja Sekolah meliputi Standar Proses, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Penilaian. Dalam Program Kerja menjabarkan kebutuhan sekolah baik yang terdanai oleh BOS maupun lewat peran serta masyarakat (PSM).
Kegiatan pembahasan pemenuhan pelaksanaan Program Kerja Sekolah diserahkan langsung pada Komite Sekolah dan Pengurus Parenting dalam penggalian dana tanpa keterlibatan dari pihak Sekolah (amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016).
2. Istilah uang Bangunan tidak ada yang ada adalah biaya Program Kerja Sekolah dari masing-masing standar tersebut di atas.
3. Untuk seragam, sekolah bersifat memfasilitasi dan bukan merupakan keharusan untuk membeli di Koperasi Sekolah dan sesungguhnya seragam itu adalah kewajiban orangtua/wali dalam memenuhi kebutuhan putra/putrinya, sehingga pembelian itu bukanlah pungutan.
4. Rapat pleno sekolah itu merupakan kegiatan sekolah untuk mensosialisasikan Program Sekolah baik mengenai macamnya maupun anggarannya. Secara transparan sekolah menyampaikan program sesuai regulasi yaitu memanfaatkan dana APBN (BOS) dan dana peran serta masyarakat (PSM) melalui mekanisme musyawarah mufakat dipimpin oleh Komite dan pengurus parenting tanpa kehadiran/keikutsertaan pihak sekolah (murni musyawarah orangtua/wali peserta didik) sehingga tidak ada klausul dari sekolah yang menarik biaya sebesar Rp. 950.000.-