Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29971414
KABUPATEN BANYUMAS, 30 Jul 2025
Laporan dan Kritik terkait Relokasi Tiang Provider Internet (ISP) di Desa Pangebatan Dusun 2, Kec Karanglewas Kepada Yth - Gubernur Jawa Tengah - Bupati Banyumas - Dinas Komunikasi dan Informatika - Dinas Terkait Hari/Tanggal: Rabu, 30 Juli 2025 Lokasi: Desa Pangebatan Dusun 2 (Perempatan Masjid Baitunnajah), Kec Karanglewas, Kab Banyumas Titik Koordinat: https://maps.app.goo.gl/6sqFJCQVp2oFEPiD7?g_st=aw Deskripsi Masalah: Tiang provider internet (ISP) di lokasi Desa Pangebatan Dusun 2, Kec Karanglewas terlihat semrawut dan asal pasang. Terdapat sekitar 5 tiang provider yang tidak diketahui pasti pemiliknya, sehingga mengganggu estetika dan keselamatan masyarakat. Kami meminta kejelasan terkait dengan ijin dan legalitas pemasangan tiang-tiang tersebut. Kritik: - Kurangnya pengawasan dan penertiban oleh Pemda Banyumas terhadap pemasangan tiang provider internet (ISP) yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. - Tidak adanya transparansi dan kejelasan terkait dengan ijin dan legalitas pemasangan tiang-tiang tersebut. Masukan: - Pemda Banyumas perlu melakukan penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasangan tiang provider internet (ISP) untuk memastikan bahwa pemasangan tersebut sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. - Pemda Banyumas perlu meminta provider internet (ISP) untuk memindahkan tiang-tiang yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku ke tempat yang lebih aman dan estetis. - Pemda Banyumas perlu meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses pemasangan tiang provider internet (ISP) untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses informasi yang jelas dan akurat. Rekomendasi: 1. Penertiban dan Pengawasan: Pemda Banyumas perlu melakukan penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasangan tiang provider internet (ISP) untuk memastikan bahwa pemasangan tersebut sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. 2. Ijin dan Legalitas: Pemda Banyumas perlu meminta provider internet (ISP) untuk menunjukkan ijin dan legalitas pemasangan tiang-tiang tersebut dan memastikan bahwa pemasangan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. 3. Identifikasi Pemilik Tiang: Pemda Banyumas perlu melakukan identifikasi pemilik tiang provider internet (ISP) yang tidak diketahui pasti pemiliknya untuk memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas pemasangan dan perawatan tiang-tiang tersebut. Tindakan yang Diusulkan: 1. Rapat Koordinasi: Pemda Banyumas perlu melakukan rapat koordinasi dengan provider internet (ISP) untuk membahas masalah pemasangan tiang-tiang tersebut dan mencari solusi yang tepat. 2. Pengawasan Lapangan: Pemda Banyumas perlu melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan bahwa pemasangan tiang provider internet (ISP) sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. 3. Pemberitahuan kepada Masyarakat: Pemda Banyumas perlu memberitahukan kepada masyarakat tentang rencana penertiban dan pengawasan pemasangan tiang provider internet (ISP) untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses informasi yang jelas dan akurat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 30 Juli 2025 - 20:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Juli 2025 - 08:01 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan dinas terkait terimakasih