Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29961994
KOTA SEMARANG, 07 Mar 2020
Yth. Bapak Ganjar. Mengenai penerapan dana Bos reguler untuk guru dan tendik non sertifikasi... Kami berharap ada surat keputusan dari dinas mengenai besaran honorarium dan prasyarat secara resmi dari dinas pendidikan jawa tengah seperti wilayah sumsel... Karena ditempat kami bos reguler untuk guru di peruntukan untuk semua... Yg sdh sertifikasi pun dapat... Krn pengalokasian dana bos daerah mereka jg mendapatkan... Kami berharap ada kebijakan langsung dari pak gubernur... Krn alasan pak pimpinan gaji kami memang jauh dari umr... Tp sdh dikeluarkannya dengan bos da di atur menurut jam kerja... Jika bos juga diatur seperti itu maka diskriminasi kami yg belum sertifikasi... Dan menyalahi juknis... Kami berharap responnya... Karena dengan sistem seperti ini lebih riskan terjadinya penyelewengan dana bos... Respon dari bapak sangat kami harapkan... Terimakasih
Disposisi
Minggu, 08 Maret 2020 - 20:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 April 2020 - 16:53 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Belanja pegawai (honor GTT/PTT sebesar maksimal 50% dengan ketentuan:
a. Tercatat di dapodik per 31 Desember 2019
b. Mempunyai NUPTK
c. Belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Terkait besaran honorarium yang diterapkan pada GTT Pemprov jateng besarannya sesuai UMK masing-masing Kab/Kota. (jika per jam maka UMK dibagi 24 Jam)
untuk satpen swasta, kewenangan di sekolah dan yayasan untuk dapat menyesuaikan