Rincian Aduan : LGWP29961994

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 07 Mar 2020

Yth. Bapak Ganjar. Mengenai penerapan dana Bos reguler untuk guru dan tendik non sertifikasi... Kami berharap ada surat keputusan dari dinas mengenai besaran honorarium dan prasyarat secara resmi dari dinas pendidikan jawa tengah seperti wilayah sumsel... Karena ditempat kami bos reguler untuk guru di peruntukan untuk semua... Yg sdh sertifikasi pun dapat... Krn pengalokasian dana bos daerah mereka jg mendapatkan... Kami berharap ada kebijakan langsung dari pak gubernur... Krn alasan pak pimpinan gaji kami memang jauh dari umr... Tp sdh dikeluarkannya dengan bos da di atur menurut jam kerja... Jika bos juga diatur seperti itu maka diskriminasi kami yg belum sertifikasi... Dan menyalahi juknis... Kami berharap responnya... Karena dengan sistem seperti ini lebih riskan terjadinya penyelewengan dana bos... Respon dari bapak sangat kami harapkan... Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini