Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29924367

Rincian Aduan

LGWP29924367

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
29 Jul 2022
0 ditandai
Assalamualaikum. Pak Ganjar Pranowo mohon bantuannya untuk pencarian JHT Jamsostek saya sudah risend 3 tahun lebih tapi kartu kepesertaan saya masih aktif.Jadi tidak bisa untuk modal usaha. Mau cari pinjaman saya takut kena rentenir pak. Saya e risend dari PT SKS Singosari karunia sejahtera dari tahun 2020 sampai sekarang masih aktif padah saya sudah risend 3 tahun.Mohon bantuannya pak Ganjar Pranowo untuk menegur PT SKS ( Singosari karunia sejahtera) setiap saya tanya ke kantor yang selalu menjawab dengan berbelit belit

Disposisi

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:36 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Sugeng Priwidodo, 
 
Menanggapi keluhan bpk Sugeng Priwidodo melalui Lapor Gubernur, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut kasus tunggakan perusahaan PT SKS telah dilimpahkan ke instansi penegak hukum, dan telah membuat kesepakatan pada tangal 11 Juli 2022 untuk melakukan pembayaran secara mengangsur dimulai bulan Agustus 2022.
 
Terimakasih salam PRIMA

Progress

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:24 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Sugeng Priwidodo, 
 
Menanggapi keluhan bpk Sugeng Priwidodo melalui Lapor Gubernur, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut kasus tunggakan perusahaan PT SKS telah dilimpahkan ke instansi penegak hukum, dan telah membuat kesepakatan pada tangal 11 Juli 2022 untuk melakukan pembayaran secara mengangsur dimulai bulan Agustus 2022.
 
Terimakasih salam PRIMA

Selesai

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:24 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Sugeng Priwidodo, 
 
Menanggapi keluhan bpk Sugeng Priwidodo melalui Lapor Gubernur, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan melalui Surat dan Kunjungan langsung. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut kasus tunggakan perusahaan PT SKS telah dilimpahkan ke instansi penegak hukum, dan telah membuat kesepakatan pada tangal 11 Juli 2022 untuk melakukan pembayaran secara mengangsur dimulai bulan Agustus 2022.
 
Terimakasih salam PRIMA