Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29905368
KABUPATEN BLORA, 22 Feb 2025
BLORA, 22 Februari 2025 Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawatengah Cc Kepala DPMTSP Jawatengah Bcc Kepala Dinas ESDM Jawatengah Dengan ini kami menyampaikan permohonan terkait permasalahan yang kami hadapi dalam proses investasi. Kami mengalami hambatan akibat adanya status tanah SHM CV. Bukit Batu Mulia yang terletak di dalam plot lahan PT. Juda Batu Sembilan, yang hingga saat ini belum dikeluarkan dari IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PT. Juda Batu Sembilan. Meskipun kami telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak terkait,kami belum menerima itikad baik dari PT. Juda Batu Sembilan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hambatan ini telah mengganggu kelancaran dan percepatan investasi yang kami rencanakan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu Menteri untuk memberikan perlindungan hukum dan membantu mempercepat penyelesaian masalah ini agar investasi yang kami rencanakan dapat segera direalisasikan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian. Kami CV.Bukit Batu Mulia memohon kebijaksanaan bapak agar kami bisa melakukan perizinan tambang di lahan milik kami sendiri , yang saat ini sudah Di Plot PT.Juda Batu Sembilan. Kami sudah melakukan mediasi di Kantor Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan,namun hasil dari mediasi tersebut sangat memberatkan kami, dikarenakan belum ada kepastian dari PT.Juda Batu Sembilan untuk melakukan penciutan wilayah/ mengeluarkan plot tanah kami , dikarenakan PT.Juda Batu Sembilan belum ada upaya untuk peningkatan IUP OP. Investasi kami terhambat, dan kami mohon arahan dan bantuan Bapak Pejabat Gubernur Jawa Tengah untuk membantu kami. Terimakasih !
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:34 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
baik aduan Saudara kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:38 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait permasalahan hak atas tanah yang masuk dalam WIUP PT. Juda Batu Sembilan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan melalui Sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA);
2. Sebagaimana Pasal 144 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa penciutan sebagian wilayah WIUP/WIUPK dapat dilakukan terhadap IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
3. Penciutan dilakukan oleh PT. Juda Batu Sembilan selaku pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi pada saat melakukan pengajuan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian disampaikan terima kasih.
Selesai
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:38 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait permasalahan hak atas tanah yang masuk dalam WIUP PT. Juda Batu Sembilan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan melalui Sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA);
2. Sebagaimana Pasal 144 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa penciutan sebagian wilayah WIUP/WIUPK dapat dilakukan terhadap IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
3. Penciutan dilakukan oleh PT. Juda Batu Sembilan selaku pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi pada saat melakukan pengajuan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian disampaikan terima kasih.