Kamis, 14 November 2019 - 11:20 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Pilangpayung Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, maka perwakilan RT yang ditunjuk merupakan hasil dari musyawarah pada tingkat RT.
Berdasarakan ketentuan Pasal 20 Perbup No. 32 Tahun 2019 tentang BPD, antara lain disebutkan bahwa Musyawarah pada tingkat RT dilakukan untuk menentukan 2 (dua) orang perwakilan dari setiap wilayah RT dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang terdiri dari unsur masyarakat yang berasal dari tokoh agama, golongan profesi dan /atau pemuka masyarakat lainnya.
Adapun pengambilan keputusan dalam musyawarah tingkat RT dilakukan secara mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara berdasarkan perolehan suara terbanyak.