Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29742848
KABUPATEN KENDAL, 05 Jan 2018
Assalammualaykum pak Gubernur Mohon waktunya untuk membaca sebentar.. Saya ingin melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa saya Pak.. Kabupaten saya kan sedang ramai dengan pemilihan Sekdes, Lebe, Dan Kaur Perencanaan.. Dan hari ini adalah penetapan Terakhir dari Hasil Tes dan rundingan masing2 Desa yang dilakukan baru-baru ini.. Apakah tindakan pemungutan Uang Seperti Syukur Desa yg dianggarkan 45 juta oleh di Desa dan dibebankan oleh masing2 peserta sekdes 25 juta, lebe dan Kaur Perencanaan masing2 10 juta dibenarkan oleh aturan? Dan juga Permintaan transfer uang ke rekening pribadi Kepala Desa sejumlah 50 Juta juga dibenarkan pak? Saya selaku keluarga dari calon Sekdes yang menjadi peringkat pertama di Desa saya yaitu Desa Karangmulyo kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal merasa tidak Adil pak.. Dan apakah syarat tes kesehatan di Puskesmas harus menjadi masalah? Ketika saudara saya Tes Kesehatan di Rumah Sakit.. Mohon dijelaskan dan Ditindak lanjutin Pak? Terima Kasih.. Wassalammualaikum
Disposisi
Jumat, 05 Januari 2018 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Januari 2018 - 08:30 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Jumat, 12 Januari 2018 - 09:35 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Senin, 24 Juni 2024 - 11:43 WIB
INSPEKTORAT
Dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Kendal melalui surat Inspektur Provinsi Jateng Nomor 356/126/SUS/2018 tanggal 11 Januari 2018