Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29740846

Rincian Aduan

LGWP29740846

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
02 Mar 2023
0 ditandai
Pertambangan dikawasan kendeng yang tidak mempunyai izin legalitas tolong ditindaklanjuti, khususnya didesa Baleadi Sukolilo Pati, pertambangan yang dikelola oleh Bapak Ramijan kenapa setiap hari sebelum menjalankan aktivitas penambangan selalu saja menyalakan petasan, yang berdampak mengganggu warga sekitar, selain itu titik lokasi lahan yang ditambang tersebut merupakan zona merah titik karst pegunungan kendeng/hutan lindung

Disposisi

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 03 Maret 2023 - 08:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 24 Maret 2023 - 07:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklajuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023. Pada lokasi dijumpai kegiatan penggalian, angkut dan muat yang dilakukan secara manual oleh kurang lebih 5 orang;

2. Pembongkaran batuan dilakukan dengan cara peledakan menggunakan belerang dan pengecilan ukuran batuan menggunakan linggis, bodem dan cangkul;

3. Menurut pengakuan pekerja, jumlah ritase per hari maksimal 2 rit dengan jumlah harga berkisar 130 ribu rupiah/rit;

4. Telah kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut termasuk kedalam kegiatan pertambangan sehingga harus dilengkapi izin sesuai perundang-undangan dan apabila dilakukan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana;

5. Selain itu kami telah menyampaikan kepada Kepala Desa Kedungwinong agar melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan kegiatan penambangan karena tidak berizin, dan merusak lingkungan

Selesai

Jumat, 24 Maret 2023 - 07:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih