Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29740846
KABUPATEN PATI, 02 Mar 2023
Pertambangan dikawasan kendeng yang tidak mempunyai izin legalitas tolong ditindaklanjuti, khususnya didesa Baleadi Sukolilo Pati, pertambangan yang dikelola oleh Bapak Ramijan kenapa setiap hari sebelum menjalankan aktivitas penambangan selalu saja menyalakan petasan, yang berdampak mengganggu warga sekitar, selain itu titik lokasi lahan yang ditambang tersebut merupakan zona merah titik karst pegunungan kendeng/hutan lindung
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 09:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Maret 2023 - 08:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 24 Maret 2023 - 07:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023. Pada lokasi dijumpai kegiatan penggalian, angkut dan muat yang dilakukan secara manual oleh kurang lebih 5 orang;
2. Pembongkaran batuan dilakukan dengan cara peledakan menggunakan belerang dan pengecilan ukuran batuan menggunakan linggis, bodem dan cangkul;
3. Menurut pengakuan pekerja, jumlah ritase per hari maksimal 2 rit dengan jumlah harga berkisar 130 ribu rupiah/rit;
4. Telah kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut termasuk kedalam kegiatan pertambangan sehingga harus dilengkapi izin sesuai perundang-undangan dan apabila dilakukan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana;
5. Selain itu kami telah menyampaikan kepada Kepala Desa Kedungwinong agar melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan kegiatan penambangan karena tidak berizin, dan merusak lingkungan
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 07:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih