Rincian Aduan : LGWP29734999

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 15 Jul 2020

#CORONA // REMINDER ADMIN LAPOR MOHON DIVERIFIKASI Kepada Yth Bapak M Natsir Bupati Demak Tembusan : Bapak Gubernur Jawa Tengah - Ganjar Pranowo Kantor Gubernur di Jawa Tengah Terkait program PSBB Covid_19, dan pasal 13 tentang pembatasan jam buka warung makan/restoran, dan juga zona merah di kawasan Demak Jawa Tengah. Berikut data rumah makan yang masih buka hingga 24 jam sehari, data dari google. Mohon dicek kebenaran atau tidaknya. Nama : Rumah makan padang Buyung Jaya Alamat : Jl. Sultan Trenggono. Rt 001 Rw 001. Jetisari. Desa Katonsari. Demak kota Jawa Tengah. ( persis kantor Dishub Demak Kota ) Pemilik : Agus Tujoko dan Afrizal. ( terlampir data pendukung ) Guna pemerataan sangsi tegas atas pemberlakuan UU yang telah dilakukan di beberapa daerah atas pelanggaran diatas. Berupa denda uang sampai pencabutan izin usaha / segel izin usaha. Mohon agar tidak ada perlakuan ISTIMEWA dari Aparat, atas tindakan pelanggaran undang-undang, disebabkan hal ini sudah menjadi kewajiban kita bersama atas pemberantasan wabah covid ini. Rumah makan ini sudah berdiri puluhan tahun, dan memiliki pelanggan dari berbagai kalangan, bawah sampai atas (Pejabat pemerintah setempat dan Kepolisian ) Maka, kami mohon untuk dapat diperlakukan sama dengan warga negara lainnnya, jika terbukti melakukan pelanggaran harap Pemerintah menindak tegas. Mohon kiranya data tersebut diatas dapat diamati oleh Tim Kerja Pak Ganjar, agar dihimbau dan diberikan sangsi sesuai undang undang yang berlaku. Demi percepatan pemulihan dan keselamatan kita bersama. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini