Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29716480
Rincian Aduan
LGWP29716480
Selesai
Public
Bisa ga perangkat desa diberhentikan bila melakukan penyelewengan dana padatkarya
Disposisi
Rabu, 13 November 2019 - 08:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 14 November 2019 - 07:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 14 November 2019 - 11:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan ATas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat Desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sesuai yang tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu larangan bagi Perangkat Desa adalah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.
Selesai
Kamis, 14 November 2019 - 11:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab