Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29716480

Rincian Aduan

LGWP29716480

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
12 Nov 2019
0 ditandai
Bisa ga perangkat desa diberhentikan bila melakukan penyelewengan dana padatkarya

Disposisi

Rabu, 13 November 2019 - 08:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Kamis, 14 November 2019 - 07:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 14 November 2019 - 11:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan ATas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat Desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sesuai yang tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu larangan bagi Perangkat Desa adalah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.

Selesai

Kamis, 14 November 2019 - 11:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab