Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29683184
Rincian Aduan
LGWP29683184
Verifikasi
Public
Assalamualaikum pak .izin menginformasikan pengaduan. Bahwasanya PT PNM Mekar cabang weleri kendal mempekerjakan karyawan tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan yang bahwasanya di perjanjian kontrak (PKWT) Tercantumkan untuk jam kerja mulai dari jam 08.00-16.00 WIB atau 7 jam kerja 1 jam untuk istirahat namun pada realita dilapangan jam kerja operasional di PT PNM Mekar sendiri melebihi jam tersebut dalam satu hari saja pekerja melakukan pekerjaannua sampai 15-16 jam kerja atau bisa dihitung mulai kerja jam 08.00-23.00 tanpa adanya uang lembur.Mohon bisa ditindak bapak untuk manajemenya. Soalnya itu sangat merugikan sekali bagi karyawan.Terimakasih
Disposisi
Jumat, 05 Mei 2023 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 05 Mei 2023 - 10:26 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait