Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29683184
KABUPATEN KENDAL, 04 May 2023
Assalamualaikum pak .izin menginformasikan pengaduan. Bahwasanya PT PNM Mekar cabang weleri kendal mempekerjakan karyawan tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan yang bahwasanya di perjanjian kontrak (PKWT) Tercantumkan untuk jam kerja mulai dari jam 08.00-16.00 WIB atau 7 jam kerja 1 jam untuk istirahat namun pada realita dilapangan jam kerja operasional di PT PNM Mekar sendiri melebihi jam tersebut dalam satu hari saja pekerja melakukan pekerjaannua sampai 15-16 jam kerja atau bisa dihitung mulai kerja jam 08.00-23.00 tanpa adanya uang lembur.Mohon bisa ditindak bapak untuk manajemenya. Soalnya itu sangat merugikan sekali bagi karyawan.Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 05 Mei 2023 - 08:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Mei 2023 - 10:26 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait