Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29683184

Rincian Aduan

LGWP29683184

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
04 May 2023
0 ditandai
Assalamualaikum pak .izin menginformasikan pengaduan. Bahwasanya PT PNM Mekar cabang weleri kendal mempekerjakan karyawan tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan yang bahwasanya di perjanjian kontrak (PKWT) Tercantumkan untuk jam kerja mulai dari jam 08.00-16.00 WIB atau 7 jam kerja 1 jam untuk istirahat namun pada realita dilapangan jam kerja operasional di PT PNM Mekar sendiri melebihi jam tersebut dalam satu hari saja pekerja melakukan pekerjaannua sampai 15-16 jam kerja atau bisa dihitung mulai kerja jam 08.00-23.00 tanpa adanya uang lembur.Mohon bisa ditindak bapak untuk manajemenya. Soalnya itu sangat merugikan sekali bagi karyawan.Terimakasih

Disposisi

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 05 Mei 2023 - 10:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait