Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29680977

Rincian Aduan

LGWP29680977

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
13 Apr 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb. Pak ganjar saya mohon maaf sebelumnya. Saya ingin menyampaikan bahwa, di kampung saya sedang ada badai pungli dan korupsi yang terstruktur dan masif pak. Dlam waktu dekat di kampung saya akan ada pembuatan sertipikat massal dan terdapat permainan korupsi dan pungli oleh para perangkat desa dan kepala desa. Dlam persayaratan pembuatan sertipikat kita sebagai warga merasa keberatan karena harus di mintai biaya yang bagi kami ckup besar pak yaitu 1 sampai 1,5 jt. Dengan rincian 1. Biaya pembuatan surat hibah sebesar 400 sampai 500. 2. Biaya pembuatan sertipikat 500 sampai 800 ribu pak. Saya coba pelajari di peraturan pemerintah kan gratis pak ganjar. Sya tidak bisa bayangkan betapa bnyaknya uang rakyat di peras mereka para oknum perangkat desa.... dengan segala hormat mohon di tindak lanjuti pak gnjar.... #brantas.dari.bawah. wassaluaikum wr wb

Disposisi

Rabu, 13 April 2022 - 12:29 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 13 April 2022 - 14:31 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Rabu, 13 April 2022 - 14:32 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 14 April 2022 - 15:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth pelapor ditempat,

Terima kasih telah memanfaatkan media LaporGub ini untuk berbagi. 
Selanjutnya, sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan ini kami sampaikan bahwa dalam program sertipikat massal ( PTSL ) memang tidak semua biaya gratis. Ada biaya yang harus ditanggung pemerintah melalui Dipa BPN  ( gratis )  yaitu biaya yang kegiatannya ada di BPN seperti biaya penyuluhan biaya  pendaftaran. Biaya pengukuran  biaya  pengumpul data yuridis,  biaya Panitia A. Biaya penerbitan sertifikat. Dan ada biaya yang harus ditanggung masyarakat pemohon sendiri karena tidak dibiayai pemerintah  yaitu biaya  Pra Sertipikat PTSL. berdasar SKB 3 menteri yaitu Rp.150.000 biaya tersebut antara lain hanya  untuk  pembelian 1 materai, 3 Patok.dan transport petugas desa. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan untuk menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan musyawarah antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan bisa diperdeskan.  Jadi untuk masalah biaya pra sertipikat yang ditanggung pemohon monggo dilakukan  musyawarah untuk mufakat dengan pihak panitia Desa 
Demikian untuk menjadikan periksa