Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29680977
Rincian Aduan
LGWP29680977
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb. Pak ganjar saya mohon maaf sebelumnya. Saya ingin menyampaikan bahwa, di kampung saya sedang ada badai pungli dan korupsi yang terstruktur dan masif pak. Dlam waktu dekat di kampung saya akan ada pembuatan sertipikat massal dan terdapat permainan korupsi dan pungli oleh para perangkat desa dan kepala desa. Dlam persayaratan pembuatan sertipikat kita sebagai warga merasa keberatan karena harus di mintai biaya yang bagi kami ckup besar pak yaitu 1 sampai 1,5 jt. Dengan rincian 1. Biaya pembuatan surat hibah sebesar 400 sampai 500. 2. Biaya pembuatan sertipikat 500 sampai 800 ribu pak. Saya coba pelajari di peraturan pemerintah kan gratis pak ganjar. Sya tidak bisa bayangkan betapa bnyaknya uang rakyat di peras mereka para oknum perangkat desa.... dengan segala hormat mohon di tindak lanjuti pak gnjar.... #brantas.dari.bawah. wassaluaikum wr wb
Disposisi
Rabu, 13 April 2022 - 12:29 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 13 April 2022 - 14:31 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Rabu, 13 April 2022 - 14:32 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 14 April 2022 - 15:25 WIBKabupaten Demak
Yth pelapor ditempat,
Terima kasih telah memanfaatkan media LaporGub ini untuk berbagi.
Terima kasih telah memanfaatkan media LaporGub ini untuk berbagi.
Selanjutnya, sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan ini kami sampaikan bahwa dalam program sertipikat massal ( PTSL ) memang tidak semua biaya gratis. Ada biaya yang harus ditanggung pemerintah melalui Dipa BPN ( gratis ) yaitu biaya yang kegiatannya ada di BPN seperti biaya penyuluhan biaya pendaftaran. Biaya pengukuran biaya pengumpul data yuridis, biaya Panitia A. Biaya penerbitan sertifikat. Dan ada biaya yang harus ditanggung masyarakat pemohon sendiri karena tidak dibiayai pemerintah yaitu biaya Pra Sertipikat PTSL. berdasar SKB 3 menteri yaitu Rp.150.000 biaya tersebut antara lain hanya untuk pembelian 1 materai, 3 Patok.dan transport petugas desa. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan untuk menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan musyawarah antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan bisa diperdeskan. Jadi untuk masalah biaya pra sertipikat yang ditanggung pemohon monggo dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan pihak panitia Desa
Demikian untuk menjadikan periksa