Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29661216
KABUPATEN KENDAL, 22 Jun 2022
Ngapunten, melenceng dari topik infrastruktur. Membahas mengenai PPDB sekarang yang masih berjalan dari tanggal 20 Juni 2022 s.d 24 Juni 2022. di dusun saya Plalangan Sidomakmur daftar SMP Negeri yang paling dekat adalah SMP N 2 Pegandon. Sistem zonasi memang bertujuan untuk meratakan peserta didik pada SMP Negeri yang terdekat. Namun Disalah satu sisi sistem ini membuat bingung orang tua. Kasus yang terjadi adek saya. adek saya dan teman-temannya mendaftar pada SMP N 2 Pegandon, tepat batas dua rumah kearah barat menuju SMP N 2 Pegandon terdekat keteriman Tetapi adek saya tidak keterima karena kalah zonasi terdekat. katanya pihak sekolahan tidak bisa mengupayakan karena kejadian tersebut karena sistem dan memberikan solusi SMP Negeri yang lebih jauh lagi. diihat dari sistem yang berjalan yatu zonasi maka hal tersebut tidak masuk akal. dan Sistem yang berjalan tidak bertanggung jawab apapun ketika siswa tidak keterima pada SMP Negri terdekat. toh Pendaftaran sudah jauh - jauh hari dipersiapkan. Masalah mana dahulu verifikasi pendaftaran pada SMP Negeri terkait tidak kalah. Apakah se efektif ini sistem zonasi yang diterapkan?? malah membuat aneh. Mohon di perhatian Pak Ganjar. Ngapunten ini keluh kesah saya mengenai sistem zonasi yang tidak masuk akal...
Disposisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 14:15 WIB
Verifikasi
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:33 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 04 Juli 2022 - 07:43 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara, kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPDB di jenjang TK SD SMP SMA dan SMK bahwa penentuan jalur zonasi adalah menggunakan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah.
Penentuan titik koordinat sebagai basis data merupakan upaya Disdikbud Kab Kendal menghilangkan pembatasan peserta didik yang akan mengenyam pendidikan dimanapun berada dan meningkatkan aksebilitas Layanan pendidikan dalam transformasi Pendidikan, sebagai bagian dari prinsip PPDB yaitu objektif, transparansi dan akuntabel.
Cara penentuan titik koordinat masih memungkinkan peserta didik merevisi apabila ternyata data yang diinputkan salah, dengan dasar Kartu Keluarga maka dapat dipastikan titik koordinat dimana calon peserta didik tersebut memiliki tempat tinggal
Zona lama menggunakan basis kewilayahan (desa/kelurahan) akan membatasi minat peserta didik menentukan sekolahnya sehingga sistem zona berdasar titik koordinat dipandang lebih memenuhi prinsip prinsip PPDB tersebut diatas dan menjamin kepastian penghitungan berdasarkan jarak terdekat.
Demikian terimakasih.