Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29631084

Rincian Aduan

LGWP29631084

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
19 Jan 2022
0 ditandai
Maaf sebelumnya,saya mau bertanya apakah ada undang undangnya bilamana seorang perangkat desa berbuat Asusila"(mesum)".d kenakan sanksi membayar denda puluhan juta rupiah,padahal menurut pengakuan sudah tiga kali berbuat Asusila,apakah tidak d berhentikan dari jabatan atau d mutasi? Terima kasih pak,karena ini sungguh ironis.oknum yang bersangkutan perangkat desa kasi Pelayanan /KESRA yang salah satu tugasnya menangani pemulasan jenazah bila ada warganya yang meninggal dunia dan d percaya warga pemimpin doa bila ada syukuran,tahlilan dan lain lain.tapi berbuat Asusila/mesum. Oknum tersebut ,perangkat desa Pemerintahan Desa Grantung.Kecamatan KarangmoncolKabupaten Purbalingga. Karena saat diminta mundur /berhenti dari jabatan tidak mau karena telah mbayar denda sekian puluh juta katanya

Disposisi

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:51 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 24 Januari 2022 - 09:31 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2769 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:15 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Purbalingga: Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Menanggapi terkait hal yang Saudara tanyakan, bahwa sanksi terhadap perangkat desa telah diatur pada Pasal 22 dan Pasal 24 Perda 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jo Pasal 24 Perda 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2769)