Rincian Aduan : LGWP29631084

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 19 Jan 2022

Maaf sebelumnya,saya mau bertanya apakah ada undang undangnya bilamana seorang perangkat desa berbuat Asusila"(mesum)".d kenakan sanksi membayar denda puluhan juta rupiah,padahal menurut pengakuan sudah tiga kali berbuat Asusila,apakah tidak d berhentikan dari jabatan atau d mutasi? Terima kasih pak,karena ini sungguh ironis.oknum yang bersangkutan perangkat desa kasi Pelayanan /KESRA yang salah satu tugasnya menangani pemulasan jenazah bila ada warganya yang meninggal dunia dan d percaya warga pemimpin doa bila ada syukuran,tahlilan dan lain lain.tapi berbuat Asusila/mesum. Oknum tersebut ,perangkat desa Pemerintahan Desa Grantung.Kecamatan KarangmoncolKabupaten Purbalingga. Karena saat diminta mundur /berhenti dari jabatan tidak mau karena telah mbayar denda sekian puluh juta katanya

0 Orang Menandai Aduan Ini