Rincian Aduan : LGWP29626850

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 07 Jan 2022

Yth. Pak Gubernur, mohon ijin menyampaikan permasalahan yang kami hadapi. Almh Ibu saya adalah nasabah Bank Jateng Cabang Purbalingga. Beliau meninggal 22 Juli 2021, seminggu sebelum memasuki masa pensiun sebagai seorang guru. Kebetulan Almh mempunyai tanggungan hutang di Bank Jateng. Sesuai perjanjian, apabila orang yang berhutang meninggal dunia maka hutangnya dinyatakan lunas karena dicover asuransi. Pihak Bank Jateng Purbalingga mengatakan proses administrasi selama 3 bulan, tetapi hingga saat ini sampai hampir 5 bulan proses belum juga selesai. Hal yg sangat disesalkan adalah 2 rekening tabungan Almh Ibu saya di Bank Jateng yg digunakan untuk penerimaan TASPEN dan sertifikasi diblokir sehingga kami tidak bisa mengambil tabungan untuk keperluan membayar kuliah adik saya yang paling kecil. Pihak Bank bersikeras menunggu pihak asuransi menyelesaikan terlebih dahulu. Kami tidak bisa menerima alasan tersebut, karena itu urusan pihak Bank dengan asuransi, yang kami tahu dulu pada saat penerimaan pinjaman sudah dipotong asuransi dan apabila meninggal maka sisa tanggungan dicover asuransi. Sebagai perbandingan kebetulan Almh Ibu mempunyai hutang jg di BRI Syariah dan sudah dinyatakan lunas krn dicover asuransi. Mohon Pak Gubernur agar segera memerintahkan manajemen Bank Jateng menyelesaikan masalah ini sehingga tagline Bank Jateng sebagai Bank-nya orang Jawa Tengah tidak sekedar lips service belaka. Maturnuwun

1 Orang Menandai Aduan Ini