Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29584101
KABUPATEN SUKOHARJO, 09 May 2020
Pak Ganjar, saya adalah salah satu karyawan Kospin Indosurya bisa yg di-PHK secara sepihak sejak April 2020 dan sampai sekarang tidak mendapatkan kejelasan pesangon. Mohon dibantu agar saya bisa mendapatkan hak hak kami sesuai undang undang ketenagakerjaan sebagai karyawan yg di-PHK. Matur nuwun
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 14:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:52 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI