Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29582570
KABUPATEN SEMARANG, 29 Oct 2021
KEMUDAHAN URUS KTP ? Walaupun sudah tinggal di Pringsurat Temanggung, saya masih tercatat sebagai warga Ambarawa. Anak ragil sudah usia 17 tahun, sehingga sudah wajib punya KTP. Untuk buat keterangan RT & RW butuh waktu sehari. Ke kantor kelurahan dan kecamatan butuh sehari, harus daftar online dapat jadual layanan foto dan tanda tangan di hari lain. Kedatangan ketiga hanya foto & tanda tangan, suruh datang 3 hari lagi untuk ambil hasil cetak KTP. Hanya urus KTP baru butuh datang sampai 4 hari dengan interval 2 -3 hari. Padahal ketika saya ngurus SIM lewat mobil keliling Polres Semarang cukup satu hari kedatangan. Dari daftar, test psikologi, test kesehatan, dan verifikasi data hanya butuh 1,5 jam pada hari yang sama. Sudah bisa pulang bawa SIM baru. Tetapi saat urus KTP, kenapa harus berbelit-belit sampai 4 hari berselang. Apa Disdukcapil tidak bisa melatih SDM dan peralatan seperti yang dimiliki Polres ? Apa pihak aparat Disdukcapil tidak memikirkan berapa biaya dan waktu yang diluangkan sangat berarti. Jika kami hitung berapa biaya harus meninggalkan jam kerja ? Kenapa sesuatu prosedur yang harusnya bisa dipangkas, tapi justru dibuat lebih panjang? Bukankh panjang dan lamanya prosedur akan membuka peluang untuk korupsi ? Semoga pengalaman ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi instansi terkait memudahkan dan menyederhanakan prosedur.
Disposisi
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:20 WIB
Verifikasi
Selasa, 02 November 2021 - 02:39 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Selasa, 31 Januari 2023 - 15:06 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 15:06 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai