Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29534420
KABUPATEN KENDAL, 19 Aug 2021
Selamat Siang Pak, sehat selalu untuk panjenengan. Menanyakan apakah untuk mengurus akta lahir anak harus pakai akta nikah terlegalisir KUA asal? Kalau iya, akan jauh dan lama karena beda provinsi. Terus gunanya QR Code di belakang buku nikah apa ya kalau bukan untuk pengecekan keaslian?
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:45 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:49 WIB
Kabupaten Kendal