Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29529006
KABUPATEN KENDAL, 02 May 2023
Tolong tindak lanjutin pak Ganjar pembangunan kantor desa wungurejo sudah makan uang dana desa 500 JT lebih cm ke bangun tiang" aj.dan udah 2thn lebih .masyrakat sudah mengadu ke kecamatan dan pengawas desa tpi gk ada tindakan.kemungkinan ada korupsi tersetruktur di antara perangkat desa sama perangkat kcmatan.alamat desa wungurejo kec.ringinarum.kab.kendal
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 03 Mei 2023 - 07:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:06 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Progress
Rabu, 24 Mei 2023 - 11:43 WIB
Kabupaten Kendal
Pada Hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan klarifikasi yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Wungurejo
Meminta data yang berkaitan dengan :
1. RKP Desa Tahun 2023
2. APBDesa Tahun 2023
3. Perkades Penjabaran APBDesa Tahun 2023
4. Perkades Perubahan APBDesa Tahun 2023
5. Desain dan RAB Pembangunan Balai Kemasyarakatan
6. Dokumen Pencairan Pembangunan Balai Kemasyarakatan Tahap I, II dan III
7. SPJ Pembangunan Balai Kemasyarakatan Tahap I, II dan III
Pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dilaksanakan klarifikasi Kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan pelaksanan Kegiatan bertempat di Dispermasdes Kendal dalam rangka klarifikasi berkas – berkas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Balai Kemasyarakatan
Sampai dengan hari ini masih dilaksanakan identifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen – dokumen yang dikirimkan.
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:47 WIB
Kabupaten Kendal
Berikut kami sampaikan hasil dari investigasi kami terkait kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum :
1. Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum merencanakan pembangunan balai kemasyarakatan berdasarkan gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 763.160.500,- (Tujuh ratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) . Rencana tersebut kemudian dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2020 Nomor : 5 Tahun 2019 tanggal 16 Juli 2019.
2. Berdasarkan Peraturan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan dianggarkan sebesar Rp. 380.140.500,- (Tiga ratus delapan puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) berdasarkan Gambar Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) digunakan untuk :
a. Pembelian Material dan sewa peralatan sebesar Rp. 291.805.000,-
b. Upah tenaga kerja sebesar Rp. 87.485.000
c. Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 400.500,-
d. Honorarium TPK sebesar Rp. 450.000,-
3. Pada perubahan APBDesa Tahun 2020 kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp. 36.694.500,-, dari anggaran penetapan sebesar Rp. 380.140.500,- menjadi Rp. 416.835.000,-.
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan/opname dan dilaksanakan Analisa upah tenaga kerja dan kebutuhan material terhadap kondisi pembangunan balai kemasyarakatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 416.835.000,- oleh Tenaga Ahli Profesional Pendamping Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal disampaikan sebagai berikut :
a. Kebutuhan bahan dan material Rp. 327.355.000,-
b. Kebutuhan tenaga kerja Rp. 88.890.000,-
c. Kebutuhan alat Rp. 1.343.000,-
d. Administrasi kegiatan Rp. 404.000,-
Jumlah total anggaran Rp. 417.992.000,-
Catatan :
Berdasarkan RAB, khusus untuk pekerjaan atap berupa dagting baru bisa dilaksanakan untuk pembelian seluruh materialnya saja berupa besi ulir dan begesting sedangkan untuuk tenaga tidak tercukupi anggaran, sehingga untuk pekerjaan atap sampai dengan sekarang belum dapat dilaksanakan.
Adapun kesimpulan dari investigasi ini adalah :
1. Pembangunan balai kemasyarakatan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum secara perencanaan sudah sesuai dengan regulasi / peraturan perundang undangan
2. Pelaksanaan pembangunan balai kemasyarakatan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum sudah berpedoman pada Analisa pekerjaan berdasarkan Gambar Teknis dan RAB
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan balai kemasyarakatan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum sudah dilaporkan dan diverifikasi oleh Camat Ringinarum
Saran kami untuk pemerintah Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum :
1. Agar dilaksanakan Kembali lanjutan kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum sehingga tidak terkesan bahwa pembangunan balai kemasyarakatan terkesan ada pembiaran / mangkrak
2. Melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi hasil pembangunan balai kemasyarakatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai informasi yang valid terhadap besaran anggaran dan realisasi pembangunan balai kemasyarakatan.
Demikian tindaklanjut pengaduan terkait kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum.