Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29526363

Rincian Aduan

LGWP29526363

Verifikasi Public
KABUPATEN SUKOHARJO
27 Mar 2022
0 ditandai
Pak saya pernah di daftar dan mengisi formulir pkh.... Tapi kok nggak ada kelanjutanya? Yang dapat malah yang nggak punya anak balita dan rata2 mampu.... Jadi kriteria penerima PKH itu gimana pak... Padahal saya punya anak balita....pak tolong di cek lagi pak

Disposisi

Minggu, 27 Maret 2022 - 10:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 28 Maret 2022 - 17:00 WIB

DINAS SOSIAL

kriteria agar bisa menjadi penerima bantuan PKH antara lain :  - Punya anak sekolah (SD-SMA) - ibu hamil - ada lansia (tidak tunggal) - disabilitas berat   proses pendaftaran PKH dimulai dari mendaftar ke DTKS dulu di kelurahan, dari data DTKS diusulkan dan di kirimkan ke kemensos untuk di validasi dan verifikasi sesuai kriteria apa tidak, keputusan masuk tidaknya sebagai penerima bansos PKH ada ditangan Kemensos.
 
Jika ditemukan penerima bansos yg tidak layak menerimanya, bisa di sanggah di aplikasi usul sanggah milik kemensos.