Melanjutkan jawaban laporan LGWP08620312, dapat dipahami dari dinas telah memberikan pelayanan dengan adanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang disampaikan diprioritaskan hanya 2 yaitu JKK dan JKM yg dibayar pemkab demak dikarenakan prioritas anggaran yang tersedia, lalu yang saya tanyakan adalah apakah dari dinas kab Demak memang diperbolehkan memilih prioritas tersebut dengan tidak mengikutkan JHT ? Apakah aturan perGub demak tahun 2019 atau UU ketenagakerjaan ada terkait pasal tersebut ? Bukannya harusnya 3 program tersebut masuk ya kedalam prioritas dinas (JKK JKM JHT) ? Kalaupun alasannya anggaran bukannya harusnya ada sosialisasi dan tertuang dalam kontrak kerja ? kalaupun itu pekerja nonASN disuruh bayar pribadi pun pasti mau loh dari awal bekerja (kalau dikomunikasikan dengan baik) , saya tau JKK dan JKM penting dan terimakasih sudah dibayarkan , tp alasan anggaran tidak menggugurkan kewajiban perundang undangan tentang JHT yang mana kalian tau JHT sangat ditunggu oleh pekerja rentan dan manula di masa tuanya , coba kalau kalian informasi di awal bekerja, pasti mau kok pakde saya pekerja nonASN kalau cm disuruh bayar 5.7% dari gaji, tapi apakah itu sudah dilaksanakan ? Jadi sebagai pegawai pemerintahan seharusnya bijak dalam mensosialisaikan hal seperti ini, yang saya tanyakan kembali terkait ini apakah Ombudsman Demak atupun pemerintahan demak sudah mengetahui dan menyetujui hal ini ? Kalau belum saya bisa konfirmasi ke ombudsman, dan yang saya tanyakan juga kenapa tidak ada opsi dulu untuk pegawai membayar pribadi dan disosialisasikan ?? Saya konfirmasi seperti ini agar tidak terulang pegawai yang kecewa hanya karena tidak tersosialisasikan ataupun tidak ada opsi pilihan dan konfirmasi.
Demikian saya sampaikan , sebelum saya ke ombudsman mohon penjelasannya terima kasih