Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29505038

Rincian Aduan

LGWP29505038

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
09 Dec 2025
0 ditandai

Melanjutkan jawaban laporan LGWP08620312, dapat dipahami dari dinas telah memberikan pelayanan dengan adanya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang disampaikan diprioritaskan hanya 2 yaitu JKK dan JKM yg dibayar pemkab demak dikarenakan prioritas anggaran yang tersedia, lalu yang saya tanyakan adalah apakah dari dinas kab Demak memang diperbolehkan memilih prioritas tersebut dengan tidak mengikutkan JHT ? Apakah aturan perGub demak tahun 2019 atau UU ketenagakerjaan ada terkait pasal tersebut ? Bukannya harusnya 3 program tersebut masuk ya kedalam prioritas dinas (JKK JKM JHT) ? Kalaupun alasannya anggaran bukannya harusnya ada sosialisasi dan tertuang dalam kontrak kerja ? kalaupun itu pekerja nonASN disuruh bayar pribadi pun pasti mau loh dari awal bekerja (kalau dikomunikasikan dengan baik) , saya tau JKK dan JKM penting dan terimakasih sudah dibayarkan , tp alasan anggaran tidak menggugurkan kewajiban perundang undangan tentang JHT yang mana kalian tau JHT sangat ditunggu oleh pekerja rentan dan manula di masa tuanya , coba kalau kalian informasi di awal bekerja, pasti mau kok pakde saya pekerja nonASN kalau cm disuruh bayar 5.7% dari gaji, tapi apakah itu sudah dilaksanakan ? Jadi sebagai pegawai pemerintahan seharusnya bijak dalam mensosialisaikan hal seperti ini, yang saya tanyakan kembali terkait ini apakah Ombudsman Demak atupun pemerintahan demak sudah mengetahui dan menyetujui hal ini ? Kalau belum saya bisa konfirmasi ke ombudsman, dan yang saya tanyakan juga kenapa tidak ada opsi dulu untuk pegawai membayar pribadi dan disosialisasikan ?? Saya konfirmasi seperti ini agar tidak terulang pegawai yang kecewa hanya karena tidak tersosialisasikan ataupun tidak ada opsi pilihan dan konfirmasi.


Demikian saya sampaikan , sebelum saya ke ombudsman mohon penjelasannya terima kasih

Disposisi

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih kembali kami sampaikan atas tanggapan dan masukan kritis yang Saudara berikan. Kami sangat menghargai kepedulian Saudara terhadap kesejahteraan rekan-rekan Non ASN di Kabupaten Demak.

Menanggapi poin-poin yang Saudara sampaikan, berikut penjelasan kami :

Perlu dipahami bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan pada bulan Desember 2024. Sementara itu, regulasi yang Saudara jadikan acuan, yaitu Permenaker No. 1 Tahun 2025, baru ditetapkan pada Februari 2025. Secara hukum administrasi negara, APBD yang disahkan pada Desember 2024 tidak mungkin memuat atau mengakomodir aturan yang baru lahir dua bulan kemudian (Februari 2025). Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memprediksi aturan yang belum terbit. Oleh karena itu, ketiadaan anggaran JHT dalam APBD 2025 adalah konsekuensi logis dari siklus perencanaan anggaran. 

Kami menyadari bahwa mekanisme ini perlu solusi. Masukan Saudara menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk berkonsultasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bahan pengambilan kebijakan selanjutnya. 

Pemerintah Kabupaten Demak senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami menghormati hak Saudara sebagai warga negara untuk berkonsultasi dengan Ombudsman. 

Harapan kami, penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan kami berkomitmen untuk terus mengevaluasi kesejahteraan Pegawai sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. (BKPSDM)