Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29478090

Rincian Aduan

LGWP29478090

Selesai Public
KABUPATEN PATI
30 Mar 2022
0 ditandai
Assalamualaikum bapak ganjar.. Melihat https://fb.watch/c3mxjebLlK/ saya sebagai warga desa sudah menduga kalau DanaDesa di Kelurahan saya disalah Gunakan pak.. Uangnya Dibagi" untuk memperkaya aparatur Desanya setiap tahun'nya .., Sehingga perbaikan jalan ataupun pembangunan Keluruhan saya tertinggal dengan desa" lainnya .. Sampai saat ini jalan" diDesa iya masih seperti dulu sebelum ada dana desa. Mohon Untuk diAudit pak agar lingkungan kampung saya baik,gak cuma aparaturdesa'nya yang setiap tahun mendadak kaya tanpa punya usaha sampingan. Alamat :Desa Sejomulyo ,Kecamatan Juwana,Kab.Pati

Disposisi

Selasa, 05 April 2022 - 09:39 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 07 April 2022 - 09:43 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Sabtu, 09 April 2022 - 10:07 WIB

Kabupaten Pati

dikoordinasikan

Selesai

Senin, 25 April 2022 - 10:52 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dispermades. Dispermades sudah meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Sejomulyo melalui koordinasi dengan Camat Juwana. Secara singkat menurut hasil klarifikasi/konfirmasi Kepala Desa Sejomulyo terkait aduan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Isi laporan mengenai dugaan/tuduhaln penyalahgunaan Dana Desa oleh Aparat Pemerintah Desa adalah tidak benar. 
  2. Menurut Kades yang baru menjabat 2 (dua)tahun ini, bahwa untuk pembangunan infrastruktur desa (utamanya pemangunan/pemeliharaan jalan lingkungan/yang menjadi kewenangan Desa), selain mengandalkan sumber Dana Desa, seperti : ke Pemrintah Provinsi (Banprop) untuk membiayainya. Adapun dari sumer Dana Desa, pos alokasi untuk kegiatan penataan infrastruktur untuk sementara ini, akibat pandemi COVI(D, memang mengalami penurunan porsi (persentase) anggaran, sebagaimana pengaturan /arahan/ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
  3. Tahun 2022 ini, Desa Sejomulyo mendapatkan Bankeuprop maupun Bankeukab, yang digunakan untuk Pembangunan infrasruktur di desa sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musrembangdes.
  4. Berkaitan dengan jalan yang rusak, hal itu memang benar, namun perlu diketahui bahwa jalan  itu merupakan jalan poros Desa (melalui tiga wilayah dusun, dengan panjang kurang lebih 3,2 km) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.