Rincian Aduan : LGWP29473528

Selesai Public

LAIN-LAIN, 11 Mar 2015

lapor pak Gub... minta tolong dicanangkan perumahan rakyat yang tidak menghamburkan tanah lahan produktif.. paling tidak dengan membuka rumah susun yang bisa ditinggali kalangan ekonomi menengah kebawah... kita di jateng masih banyak lahan akan tetapi bila setiap lahan produktif yang baik dipakai untuk membuat perumahan bagaimana kita bisa swasembada pangan... makasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 11 Maret 2015 - 13:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2015 - 13:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terima kasih  atas laporannya

Progress

Rabu, 11 Maret 2015 - 14:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pencanangan perlindungan lahan produktif sudah dilakukan melalui Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan  tindak lanjut dan ketentuan tentang lahan produktif yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah.Sedangkan implementasinya dilakukan secara sinergi melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang atau mekanisme perijinan berdasarkan rencana tata ruang oleh Pemerintah Kab/Kota.

Selesai

Rabu, 11 Maret 2015 - 14:55 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan, terima kasih