Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29326130

Rincian Aduan

LGWP29326130

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
26 Oct 2022
0 ditandai
BBM jenis solar,kenapa sudah ada peraturan dengan dibatasi kuota 200liter dalam satu hari untuk kendaraan angkutan umum (bus pariwisata) tapi masih ada beberapa spbu di daerah membatasi jumlah nominal pembelian,ketika harus mengisi lebih dari batas nominal yang ditentukan SPBU tersebut harus mengeluarkan uang mel kepada pihak spbu..

Disposisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 23:34 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses tindak lanjut

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 15:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menjawab aduan Saudara terkait pembatasan pembelian BBM jenis Solar pada SPBU, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk pembatasan pembelian BBM jenis Solar merupakan kebijakan masing-masing pengelola SPBU dalam rangka mencukupkan stok BBM jenis Solar sehingga mencukupi kuota sampai dengan akhir Bulan Desember 2022
2. Apabila Saudara menemukan adanya penyalahgunaan pembelian Solar ataupun pungli dalam penjualan solar, Saudara dapat melaporkan ke PT. Pertamina (Persero) melalui Hotline 135 atau pada pihak kepolisian setempat dengan disertai bukti yang valid dan akurat.