Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29233945

Rincian Aduan

LGWP29233945

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
16 Jul 2025
0 ditandai
Selamat Malam ijin menyampaikan bahwa Telah terjadi kekosongan perangkat Desa untuk Desa Kedungboto, kecamatan Limbangan kab. Kendal Jawa tengah, Sudah dua tahun lebih kekosongan ini terjadi. Mohon untuk di cek Jika terjadi seperti ini siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:32 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:08 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal


Dengan hormat,

Sebelumnya ijinkan kami menyampaikan ucapan terimakasih atas aduan yang saudara sampaikan. Menanggapi aduan Saudara terkait kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Memang benar bahwa saat ini di Kabupaten Kendal terdapat kekosongan jabatan perangkat desa di beberapa desa, salah satunya di Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan.

2. Terjadinya kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kendal tidak lepas dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sampai dengan saat ini Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang dimaksud belum ditetapkan. Perubahan ini berpengaruh dengan mekanisme pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa;

3. Kami memahami pentingnya peran perangkat desa dalam membantu kepala desa melaksanakan urusan pemerintahan desa yang bermuara pada kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menetapkan regulasi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

4. Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kendal akan kembali dilaksanakan oleh masing-masing desa jika seluruh instrumen peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan; dan

5. Besar harapan kami masyarakat Desa Kedungboto untuk tetap bersabar dan turut mengawal proses ini agar berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Partisipasi masyarakat sangat penting demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa, kami ucapkan terima kasih

Selesai

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:08 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal


Dengan hormat,

Sebelumnya ijinkan kami menyampaikan ucapan terimakasih atas aduan yang saudara sampaikan. Menanggapi aduan Saudara terkait kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Memang benar bahwa saat ini di Kabupaten Kendal terdapat kekosongan jabatan perangkat desa di beberapa desa, salah satunya di Desa Kedungboto Kecamatan Limbangan.

2. Terjadinya kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kendal tidak lepas dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sampai dengan saat ini Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang dimaksud belum ditetapkan. Perubahan ini berpengaruh dengan mekanisme pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa;

3. Kami memahami pentingnya peran perangkat desa dalam membantu kepala desa melaksanakan urusan pemerintahan desa yang bermuara pada kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menetapkan regulasi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

4. Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kendal akan kembali dilaksanakan oleh masing-masing desa jika seluruh instrumen peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan; dan

5. Besar harapan kami masyarakat Desa Kedungboto untuk tetap bersabar dan turut mengawal proses ini agar berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Partisipasi masyarakat sangat penting demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa, kami ucapkan terima kasih