Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29227974
KOTA PEKALONGAN, 09 Jan 2025
Yth. Admin Gubernur. Aduan LGWP00234780 terkait marka zebra cross di Jalan Nasional Pantura Kota Pekalongan itu merupakan kewenangan BBPJN Jateng (PPK 1.2), bukan wewenang Pemkot.. BBPJN Jateng mengapa lempar tanggungjawab????
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 09:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Saudara Pelapor
Masukan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.
Progress
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Saudara Pelapor
Masukan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Saudara Pelapor
Masukan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.