Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29227974

Rincian Aduan

LGWP29227974

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
09 Jan 2025
0 ditandai
Yth. Admin Gubernur. Aduan LGWP00234780 terkait marka zebra cross di Jalan Nasional Pantura Kota Pekalongan itu merupakan kewenangan BBPJN Jateng (PPK 1.2), bukan wewenang Pemkot.. BBPJN Jateng mengapa lempar tanggungjawab????

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Saudara Pelapor


Masukan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.

Progress

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Saudara Pelapor


Masukan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:21 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Saudara Pelapor


Masukan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.