Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29225460
KOTA SEMARANG, 22 Dec 2022
Saya disabilitas. Izin bertanya untuk Penerimaan PPPK Jawa Tengah No. 800/12101 alokasi khusus disabilitas apakah menjadi 1 (satu) dengan pelamar umum ? karena pembukaannya kok tidak ada kolom khusus disabilitas. Atau ada namun di kota lain di Jawa Tengah nantinya? Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 23 Desember 2022 - 09:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 Desember 2022 - 09:36 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Dikembalikan
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
bukan kewenangan disdikbud prov. jateng
Disposisi
Selasa, 27 Desember 2022 - 11:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 Desember 2022 - 12:44 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan diteruskan ke bidang yang menangani
Progress
Selasa, 27 Desember 2022 - 13:06 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Pertanyaannya Untuk Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Prov. Jateng Tahun 2022 Bebas untuk mendaftar,
Pada KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan; b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;
2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai
dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar
wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing,
kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui
google form https://bit.ly/PPPKTEKNISJTG22 untuk dilakukan pengecekan.
Selesai
Selasa, 27 Desember 2022 - 13:08 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Prinsipnya semua Boleh Mendaftar dn untuk Disabilitas ada ketentuan melampirkan video sebagaimana di Pengumuman
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK
Teknis dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan
yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
dibuktikan dengan :
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat
kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;
2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai
dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar
wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing,
kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui
google form https://bit.ly/PPPKTEKNISJTG22 untuk dilakukan pengecekan.