Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29225460

Rincian Aduan

LGWP29225460

Selesai Public
KOTA SEMARANG
22 Dec 2022
0 ditandai
Saya disabilitas. Izin bertanya untuk Penerimaan PPPK Jawa Tengah No. 800/12101 alokasi khusus disabilitas apakah menjadi 1 (satu) dengan pelamar umum ? karena pembukaannya kok tidak ada kolom khusus disabilitas. Atau ada namun di kota lain di Jawa Tengah nantinya? Terimakasih

Disposisi

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:36 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Dikembalikan

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN

bukan kewenangan disdikbud prov. jateng

Disposisi

Selasa, 27 Desember 2022 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:44 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporan diteruskan ke bidang yang menangani

Progress

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:06 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Pertanyaannya Untuk Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Prov. Jateng Tahun 2022 Bebas untuk mendaftar,

Pada KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM


Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan; b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;

2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui google form https://bit.ly/PPPKTEKNISJTG22 untuk dilakukan pengecekan. 

Selesai

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:08 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Prinsipnya semua Boleh Mendaftar dn untuk Disabilitas ada ketentuan melampirkan video sebagaimana di Pengumuman

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan; b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan : 1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan; 2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui google form https://bit.ly/PPPKTEKNISJTG22 untuk dilakukan pengecekan.