Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29119451
KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Jul 2022
Assalamualaikum bapak. Terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK dengan jalur zonasi. Apakah sekolah negeri hanya dibangun untuk daerah tertentu. Untuk anak yang tinggal di pelosok tak mampu untuk merasakan sekolah, ekonomi sulit. Untuk sekolah di swasta pun tak mampu untuk membayar. Kita tidak mengapa kalau penerimaan peserta didik dengan perolehan nilai. Namun jika penerimaan berdasarkan zona, itu akan membuat iri hati mereka yang tidak memungkinkan diterima karena masalah jarak. Dari lahir kita tidak bisa memilih dimana kita tinggal. Apa ini juga boleh disebut dengan rasisme. Mohon kebijakannya bapak gubernur
Disposisi
Jumat, 01 Juli 2022 - 13:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:26 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN