Rincian Aduan : LGWP29119451

Verifikasi Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Jul 2022

Assalamualaikum bapak. Terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK dengan jalur zonasi. Apakah sekolah negeri hanya dibangun untuk daerah tertentu. Untuk anak yang tinggal di pelosok tak mampu untuk merasakan sekolah, ekonomi sulit. Untuk sekolah di swasta pun tak mampu untuk membayar. Kita tidak mengapa kalau penerimaan peserta didik dengan perolehan nilai. Namun jika penerimaan berdasarkan zona, itu akan membuat iri hati mereka yang tidak memungkinkan diterima karena masalah jarak. Dari lahir kita tidak bisa memilih dimana kita tinggal. Apa ini juga boleh disebut dengan rasisme. Mohon kebijakannya bapak gubernur

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 01 Juli 2022 - 13:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:26 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 LAPORAN DITERIMA