Rincian Aduan : LGWP29116218

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 23 Sep 2018

Assalamualaikum...mohon maaf sebelumnya pak...saya rianto warga karangrejo rt 01/02 sukorame musuk boyolali mau melapapor..langsung saja pada pokok permasalahan pak...tanah simbah saya dulunya dibangun kantor kepala desa sukorame..sekarang tanahnya sudah dikembalikan kepada ahli waris yg bersangkutan dari pemda setempat tetapi pemda meminta ganti rugi bangun yg sudah berdiri dngan nominal tafsiran bangunan 480jt...pada dasarnya awal tidak ada perjanjian ganti rugi...apakah ahli waris harus ganti rugi pak??apakah prosedur dari pemerintahan seperti itu bangun yng berdri belasan tahun diatas tanah milik pribadi bukan milik negara dikembalikan dengan syarat ahli waris harus ganti rugi bangun pak???mohon bantuannya dan pencerahannya karna kami terus terang kesepakatan keluarga tidak sanggup...terimakasih pak

0 Orang Menandai Aduan Ini