Rincian Aduan : LGWP29072032

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 08 Sep 2021

Assalamu'alaikum Saya mau tanya soal prusahaan yg menahan ijazah. Saya pernah bekerja diperusahaan dan prusahaan menahan ijazah, dan tertulis perjanjian ijazah akan dikembalikan apabila kontrak sudah habis, dan sampai sekarang belum dikembalikan, dengan alasan perusahaan "saya keluar sebelum masa kontrak habis, jadi harus disuruh bayar denda Trimakasih pak

0 Orang Menandai Aduan Ini