Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29072032
KOTA PEKALONGAN, 08 Sep 2021
Assalamu'alaikum Saya mau tanya soal prusahaan yg menahan ijazah. Saya pernah bekerja diperusahaan dan prusahaan menahan ijazah, dan tertulis perjanjian ijazah akan dikembalikan apabila kontrak sudah habis, dan sampai sekarang belum dikembalikan, dengan alasan perusahaan "saya keluar sebelum masa kontrak habis, jadi harus disuruh bayar denda Trimakasih pak
Disposisi
Kamis, 09 September 2021 - 09:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 September 2021 - 10:03 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Sabtu, 25 September 2021 - 13:02 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Sabtu, 25 September 2021 - 13:02 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI