Rincian Aduan : LGWP29036871

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 19 Aug 2019

Berdasarkan Surat Pengaduan Penanganan Perkara sesuai dengan nomor polisi B/56/ IV/2015/Reskrimum pada tanggal 9 April 2015 pengaduan dari saya bernama SUKRISTIYANA selaku Direktur CV. PANDHITA MUKTI kepada Direskrimum Polda Jateng tertanggal 02 Maret 2015 tentang dugaan tindak pidana penipuan oleh PT. INAHASTA MANDIRI sebagai Direkturnya Ir. HERU ISMOYO dengan kerugian 1,4 Miliar Rupiah. Perkara sudah ditindak lanjuti dengan baik oleh Penyidik Polda Jateng dan dinyatakan P21 (Lengkap) tetapi hingga saat ini penanganan perkara tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saya sebagai warga negara yang taat akan Hukum mohon untuk diperhatikan penanganan perkara pengaduan kami. Sebagai wong cilik, butuh kepastian hukum akibat dari kejadian tersebut rumah yang saya tinggali dilelang oleh bank karena saya tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran di BPR Restu Arta Makmur. atas perhatianya kami ucapkan terimakasih Pak Gurbernur Suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara regency nirwana. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:57 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

telah ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jateng akan tetapi Laporan Polisi dengan terlapor HERU ISMOYO nomor : LP/B/389/IX/2015/Reskrimum tgl 22 Sept 2015 namun pelapor bukan Regency melainkan YOHANES JOKO PRASETYO.