Rincian Aduan : LGWP28989226

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 20 Sep 2022

Sejatinya jalur salatiga-gemolong merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar. Bahkan di Kacangan, Boyolali, terdapat terminal bayangan. Serta terkadang bus tersebut sembarangan menurunkan penumpang sehingga membhat kemacetan, untuk itu mohon penindakan secara tegas terhadap pelanggaran trayek bus AKAP tersebut, terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini