Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28989226

Rincian Aduan

LGWP28989226

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
20 Sep 2022
0 ditandai
Sejatinya jalur salatiga-gemolong merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar. Bahkan di Kacangan, Boyolali, terdapat terminal bayangan. Serta terkadang bus tersebut sembarangan menurunkan penumpang sehingga membhat kemacetan, untuk itu mohon penindakan secara tegas terhadap pelanggaran trayek bus AKAP tersebut, terimakasih

Selesai

Rabu, 21 September 2022 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Progres laporan sebelumnya silahkan dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/117087.html