Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28989226
Rincian Aduan
LGWP28989226
Selesai
Public
Sejatinya jalur salatiga-gemolong merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar. Bahkan di Kacangan, Boyolali, terdapat terminal bayangan. Serta terkadang bus tersebut sembarangan menurunkan penumpang sehingga membhat kemacetan, untuk itu mohon penindakan secara tegas terhadap pelanggaran trayek bus AKAP tersebut, terimakasih
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Progres laporan sebelumnya silahkan dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/117087.html