Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28989226
KABUPATEN BOYOLALI, 20 Sep 2022
Sejatinya jalur salatiga-gemolong merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar. Bahkan di Kacangan, Boyolali, terdapat terminal bayangan. Serta terkadang bus tersebut sembarangan menurunkan penumpang sehingga membhat kemacetan, untuk itu mohon penindakan secara tegas terhadap pelanggaran trayek bus AKAP tersebut, terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran