Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28925923

Rincian Aduan

LGWP28925923

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
16 Jun 2026
1 ditandai

Kepada

Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah

CC. Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah


Assalamualaikum Wr. Wb


Surat ini saya kirim juga mewakili teman-teman orangtua murid di jawa Tengah yang sedang berjuang menyekolahkan anak di SMK/SMA Negeri di Jawa Tengah, terdapat ratusan calon murid yang lulus sebelum tahun 2026 atau dalam sistem SPMB disebut Anak Tidak Sekolah (ATS) salah satu cirinya adalah anak tersebut:

1.     Punya Ijazah tahun 2025, 2024 dst

2.     TIDAK Mempunyai nilai TKA

Ada beberapa jalur pendaftaran di system SPMB Jawa Tengah, yaitu:

1.     Jalur Prestasi

2.     Jalur Afirmasi

3.     Jalur Domisili

4.     Jalur Mutasi

Karena anak kami merupakan anak putus sekolah maka Langkah awal dalam SPMB Jawa Tengah memilih jalur pendaftaran yaitu jalur Afirmasi Anak Tidak Sekolah/ATS, akan tetapi begitu tahapan memilih sekolah, kami ditolak oleh system dengan alasan “Anda ATS dibawah 1 tahun”


Kami mencoba berusaha untuk ikut jalur PRESTASI, sesuai aturan SPMB Jawa Tengah bahwa jalur prestasi dihitung dengan rumus 50% Nilai Raport dan 50% nilai TKA, kami yang lulus dibawah tahun 2026 tidak punya nilai TKA karena ujian TKA baru diberlakukan tahun 2026 ini maka secara otomatis kami hanya punya nilai raport yang nota bene dalam SPMB Jawa Tengah nilai raport dihargai 50%, disinilah ketidak adilan bagi kami yang tidak bisa bersaing karena system SPMB Jawa Tengah atau dengan kata lain kami sudah kalah sebelum perang.


Dari aduan kami diatas, kami memohon kepada bapak untuk bisa membantu agar anak kami bisa masuk sekolah negeri dengan usulan sebagi berikut:

1.     Anak putus/tidak sekolah (ATS) menjadi prioritas masuk sekolah negeri

Catatan : SPMB Tahun lalu sudah dilaksanakan di Jawa Tengah

2.     Jalur prestasi juga di buka untuk Anak putus/tidak sekolah (ATS) dengan mengakomodir perhitungan yang adil karena anak ATS TIDAK punya nilai TKA.


Matur suwun


Disposisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:39 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Sesui dengan ketentuan SPMB tahun 2026/2027

Bahwa formulasi perhitungan nilai untuk jalur prestasi menggunakan perhitungan :

Nilai Akhir = (Nilai Raport x 50%) + (Nilai TKA x 50%) + Nilai Kejuaraan (Kalau ada) + Nilai Organisasi (Kalau ada)


Jika siswa lulusan sebelum Tahun 2026. 

Maka tetap menggunak perhitungan nilai yang sudah di formulaiskan, akan tetapi tidak ada penambahan Nilai TKA.


Jalur Afirmasi (ATS)

Sesui dengan ketentuan hanya untuk anak yang tidak terdata pada Satuan Pendidikan sekurang kurangnya 1 tahun,

Jika siswa kurang dari 1 tahun status ATS nya. Maka siswa masih tetap bisa mendaftar dijalur lain seslain Jalur Afirmasi ATS.

Selesai

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN

terima kasih.